Ilustrasi Masa Aksi KNPB (foto http://suarakolaitaga.blogspot.com/) |
Kaimana - Rasa hancur dan kecewa menyelimuti hati sejumlah
aktifis KNPB setelah mendatangi kantor Kepolisian Resort Kaimana untuk meminta
pertanggungjawaban atas penahanan aktifis KNPB Kaimana atas Nama Ibu Umi
Werfete Safisa. Peristiwa yang berlangsung pada pukul 13.00 ini berlangsung
dengan singkat, dan masa dibubarkan denga Paksa.
Kronologis singkat :
Pukul 13.30 setibanya masa di Kantor Kepolisian
resort Kaimana, masa meminta kepada petugas harian Polres Kaimana untuk bertata
muka dengan Kapolres Kaimana. Setelah dipangil, Kapolres Kaimana AKBP.H.R.SITUMEANG S.iK
mempertanyakan tujuan kedatangan masa KNPB sehingga masa dengan tegas
menjawab kami ingin mengetahui alasan penangkapan anggota KNPB tadi pagi di
pertokoan. Mendengar hal itu, kapolres menjawb, kami menangkap anggota Bapak
karena membagi selebaran Boikot Pilpres 9 Juli.
Menanggapi pernyataan Kapolres masa melontarkan
beberapa pertanyaan kepada Kapolres sehingga tanpa basah basih, Kapolres
Kaimana memberi perintah kepada anggotanya untuk membubarkan dengan paksa
masa.
Dalam aksi pembubaran yang lakukan pihak Polisi
terhadap masa, Ketua KNPB Kaimana Ruben Furay di Pukul oleh salah satu anggota
Kepolisian dengan berpakaian preman. Setelah kejadian itu, masa KNPB tidak
menanggapi dengan sikap tegas, namun masa meilih untuk mengamankan situasi.
Wacana dan Sikap
Melihat sikap dan tindakan yang di lakukan oleh
Pihak Kepolisian Resort Kaimana, KNPB Kaimana menilai bahwa tidak ada alasan
Hukum bagi Kepolisian Reort Kaimana dalam berargumentasi sehingga pendekatan
terakhir yang dapat mereka lakukan adalah penangkapan dan penindasan terhadap
Rakyat bangsa Papua Barat khusunya anggota KNPB dan PRD Kaimana.
Terkait Pemilhan Presiden Republik Indonesia 9
Juli 2014, KNPB Kaimana menyerukan agar Rakyat Bangsa Papua Barat yang ada di
Kaimana tetap Boikot karena itu merupakan agenda nasional bangsa Papua Barat
untuk menyatakan kepada dunia Internasonal bahwa yang rakyat bangsa Papua Barat
inginkan hanyalah Hak Penentuan Nasib Sendiri Melalui Mekanisme Internasional
yaitu REFERENDUM.