Pages

Pages

Kamis, 12 Juni 2014

Ini 10 Tuntutan SDMP-HAM untuk Penuntasan Pelanggaran HAM di Papua

Mahasiswa Uncen yang tergabung dalam SDMP HAM saat menggelar aksi pemalangan di kampus Uncen. Foto: Pilemon Keiya
Jayapura, MAJALAH  SELANGKAH -- Puluhan mahasiswa Papua dari Universitas Cenderawasih (Uncen), Waena, Jayapura  yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Papua Peduli Pelanggaran HAM (SDMP HAM) memalang gerbang kampusnya, siang tadi, Selasa (10/6/2014).

Mereka meminta, Presiden SBY sebelum turun dari jabatannya, harus usut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di tanah Papua sejak tahun 1961 hingga tahun 2014.

Mereka menyampaikan 10 tuntutan berikut:

Pertama, hentikan pembunuhan rakyat Papua sebagai gerakan pemusnahan ras melanesia Papua Barat (Genoside)

Kedua, negara mempertanggungjawabkan seluruh tindakan kekerasan kepada rakyat Papua selama ini. Terhitung sejak peristiwa aneksasi 1969 hingga kini. Juga pemerintah NKRI segera  mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya secara bermartabat kepada rakyat Papua dan siap menerima sansi internasional.

Ketiga, kami mendesak pemerintah NKRI melalui Polda Papua membuka ruang demokrasi di tanah Papua dengan tidak beralasan apapun serta tidak beralaskan status hukum yang jelas.

Keempat, pemerintah NKRI hentikan stigmatisasi makar dan separatis kepada aktivitas HAM dan demokrasi.

Kelima, kami, mahasiswa mendesak, segera bebaskan Tapol/Napol Papua tanpa syarat karena telah mencederai hukum HAM Internasional.

Keenam, kami mahasiswa meminta hentikan teror, ancaman, penangkapan, dan pembunuhan pada aktivitas HAM dan demokrasi di Papua.

Ketujuh, pemerinrah segera menjamin aktivitas HAM dan demokrasi sehingga ada kenyamanan dalam melakukan aktivitas sehari-hari di tanah Papua.

Kedelapa
n, pemerintah segera membuka ruang bagi media cetak, elektronik internasional untuk masuk ke tanah Papua untuk meliput seluruh tindakan HAM di tanah Papua.

Kesembilan, untuk kenyamanan kehidupan bermasyarakat, maka pemerintah segera menarik militer non organik di Papua

Kesepuluh, Presiden SBY sebelum berakhir masa jabatannya, segera mempertanggungjawabkan seluruh pelanggaran HAM di Indonesia. Berita terkait: baca di sini. (Pilemon Keiya/MS)

sumber :  www.majalahselangkah.com