Ilustrasi |
Jayapura, 23/6 (Jubi) – Tapol, sebuah organisasi non pemerintah
yang memfokuskan perhatiannya pada tahanan politik di Papua merilis
laporan tentang tahanan politik di Papua hingga akhir bulan Mei 2014.
Melalui situs papuabehindbars.org, Tapol menyebutkan ada 76 tahanan
politik di Papua.
Penggunaan senjata api tidak sesuai dengan prosedur oleh kepolisian
Indonesia terus menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan orang Papua.
Kematian pekerja hak asasi manusia Pendeta Ekpinus Magal dan cedera
berat yang dihadapi oleh tiga orang penduduk setempat di Moanemani,
Timika (lihat dibawah), sebagai akibat kurangnya pengendalian diri
diantara polisi di Papua. Penggunaan kekuatan yang berlebihan
menunjukkan kurangnya pelatihan dan kesadaraan kewajiban di bawah
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 1/2009 tentang
Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Prinsip-Prinsip Dasar
PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak
Hukum. Impunitas yang seringkali mengikut tindakan kekerasan terdapat di
pelbagai satuan kepolisian di Papua, dari Brigades Mobil (Brimob) ke
Polsek dan Polres.
Laporan tentang tahanan politik Papua ini bisa dibaca selengkapnya di Mei 2014: Kebebasan berkespresi terancam oleh agenda korporasi dan institusi. (Jubi/Victor Mambor)
Sumber : www.tabloidjubi.com