Belasan aparat kepolisan masuk di kampus Uncen, terlihat seorang anggota Polisi menunjukan surat laporan polisi (Foto: Oktovianus Pogau/Suara Papua) |
PAPUAN, Jayapura — Dua dari tiga mahasiswa Universitas
Cenderawasih (Uncen) yang ditahan oleh aparat Kepolisian Resort Kota
(Polresta) Jayapura, Kamis (16/5/2014) kemarin, yakni, Stefen Payokwa
(19) dan Marcel Demotekay (20), akhirnya dibebaskan sore tadi, sekitar
pukul 14.30 Wit.
Sedangkan satu mahasiswa lainnya, Samuel Womsiwor (20), masih tetap
ditahan di Polresta Jayapura Kota, untuk selanjutnya diminta keterangan
terkait insiden dugaan pengrusakan fasilitas kampus yang berlangsung
pada, 13 Mei 2014 lalu.
Alfa Rohrohmana, rekan dari ketiga mahasiswa Uncen yang ditangkap
kemarin memastikan, komunikasi antara dirinya dengan Stefen Payokwa dan
Marcel Demotekay, bahwa keduanya telah dibebaskan sore tadi.
“Benar, kami telah dihubungi kalau mereka dua sudah bebas. Dan
tinggal Samuel saja yang masih di dalam tahanan. Kami sedang mencari
informasi lebih lanjut kenapa Samuel masih ditahan,” kata Alfa, ketika
dihubungi suarapapua.com, siang.
Menurut Alfa, persoalan di internal kampus sebenarnya tidak perlu
dibawah hingga keluar, apalagi memerintahkan aparat kepolisian lengkap
dengan senjata masuk hingga ke dalam areal kampus yang memiliki aturan
dan etika sendiri.
“Kami sudah tahu yang membuat laporan polisi, yakni Dekan Fisip,
Septinus Saa dan Pudek III Fisip, Melyana R. Pugu. Kami akan meminta
mereka untuk mencabut laporan polisi tersebut agar Samuel juga bisa
dibebaskan,” tegasnya lagi.
Hingga berita ini ditulis, media ini belum bisa mendapatkan
konfirmasi langsung dari Kapolresta Jayapura, AKBP Alfred Papare dan
Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Pudjo Sulistiyo.
Pagi tadi, mahasiswa juga melakukan pemalangan kampus Uncen baru,
yang terletak di Perumnas III, Abepura, Jayapura. Dalam tuntutannya,
mahasiswa meminta Polisi membebaskan tiga mahasiswa yang ditahan, dan
meminta pihak kampus mencabut laporan polisi.
Sumber : http://suarapapua.com/