Jumpa Pers KontraS (Jubi/Aprila) |
Jayapura, 2/4 (Jubi) – KontraS Papua meminta pemerintah Indonesia membebaskan para tahanan politik (tapol) dan narapidana politik (napol) tanpa syarat sebagai salah satu wujud konflik yang berkepanjangan di Papua.
KontraS juga meminta negara mengubah cara pandang terhadap Papua dan juga pola pendekatan yang selama ini dilakukan.
KontraS juga meminta negara mengubah cara pandang terhadap Papua dan juga pola pendekatan yang selama ini dilakukan.
“Negara harus menjamin hak-hak tapol yang berada dalam proses hukum maupun yang sedang menjalani pidana yaitu menyangkut jaminan kesehatan, pendampingan hukum bahkan peradilan independen,” kata Direktris KontraS Papua, Olga Hamadi, dalam konferensi pers di Padangbulan, Jayapura, Rabu (2/4).
Menurut Olga Hamadi, sejak bergulirnya reformasi hingga kini yang paling kontroversial dengan segala cita-cita dan komitmen negara ini adalah kurangnya ruang kebebasan berekspresi dan berapresiasi masyarakat sipil dalam menyuarakan hak-hak mereka atau mengritik suatu kebijakan negara.
“Walaupun Indonesia telah meratifikasi Kovenan Sipil dan Politik yang dijabarkan dalam Pasal 28 UUD 1945 yang telah diamandemenkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi implementasinya masih sangat jauh dari apa yang dicita-citakan,” kata Olga.
KontraS menilai, dalam tujuh tahun terakhir, eskalasi penangkapan dan penahanan orang Papua berkaitan dengan kebebasan berekspresi itu sangat tinggi. Hal ini berdampak pada meningkatnya jumlah tapol di Papua baik karena membawa atau mengibarkan Bendera Bintang Kejora juga terlibat dalam sebuah aksi demonstrasi yang mengritik kebijakan Negara.
“Kami menyayangkan juga, selama ini otoritas sipil sangat lemah dalam menyikapi dan menyoroti pendekatan negara yang represif terhadap kebebasan berekspresi masyarakat,” ungkap Olga lagi.
KontraS mencatat, ada sekitar 76 tapol yang sedang menjalani proses hukum dan pidana di Jayapura, Serui, Biak, Timika, Wamena, Nabire, Manokwari dan Sorong. Dari jumlah ini, empat orang tidak ditahan, tetapi proses hukumnya tetap berjalan di kepolisian, satu orang telah bebas setelah menjalani hukuman, sedangkan 72 tapol lainnya tetap ditahan karena sedang menjalani proses hukum maupun pidana. Jumlah tapol meningkat drastis pada satu tahun terakhir. Kondisi kesehatan beberapa tapol semakin menurun.
Nehemia Yarinap, staf KontraS Papua, menyesalkan situasi ini menjelang pemilu legislatig (Pileg), isu pembungkaman kebebasan berekpresi tidak menjadi perhatian para Calon anggota legislatif (Caleg), bahkan tak ada seorang pun caleg yang bicara atau berkampanye terkait hal ini.
“Tapi perhatian dan dukungan internasional atas isu ini juga pembebasan tapol/napol Papua tanpak jelas yang terbukti melalui surat yang dikirim untuk Tapol Papua sebanyak 2.567 surat dalam kurun waktu 1 tahun 6 bulan,” kata Nehemia. (Jubi/Aprila)
Sumber : www.tabloidjubi.com