Suasa Sidang Paripurna ke-3 |
Timika-KNPBNews, Kemarin pada tanggal 28 Februari
2014 Parlemen Rakyat Daerah Mimika bersama Komite Nasional Papua Barat
(KNPB) Wilayah Timika menggelar SIDANG PARIPURNA KE-III (TIGA) dalam
rangka Rekonsiliasi (Mengoreksi, Mengakui,
Mengevaluasi, memaaafkan dan mengampuni) dalam internal organisasi dan
Penyecekan kronologis kegiatan KNPB dan PRD Mimika dari tahun 2009
serta Pembahasan dan sekaligus menetapkan Tata Tertib Kantor PRDM &
KNPB-Wilayah Timika.
Tata Tertib Perkantoran PRD dan KNPB Wilayah Timika yang ditetapkan
dalam SIDANG PARIPURNA KE-III (TIGA) oleh karena ada isu-isu yang
menakut-nakuti yang dibangun oleh Intelijen untuk itu dalam SIDANG
PARIPURNA III (TIGA) ini sudah menetapkan TATA TERTIB PERKANTORAN
PRD/KNPB.
TATA TERTIB PERKANTORAN PRD/KNPB adalah sebagai berikut :
TATA TERRTIB (TATIB)
KANTOR PARLEMEN RAKYAT DAERAH TIMIKA &
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (PRDM & KNPB)
=========================================================
PENDAHULUAN
Untuk menuntun kelancaran Perkantoran di Kantor PRD & KNPB yang
di bangun oleh Rakyat Papua di Timika, maka tersusunlah Tata Tertib
Kantor PRD dan KNPB yang disingkat dengan TATIB K-PRD & KNPB.
PASAL I
KETENTUAN KANTOR
- Kantor ini adalah Kantor PRD&KNPB Wilayah Timika.
- Kantor PRD&KNPB Wilayah Timika adalah kantor yang beraktifitas untuk diskusi tentang Penderitaan Rakyat Papua Barat melalui diskusi, seminar, doa dan Ibadah.
PASAL 2
KETENTUAN TAMU DALAM KANTOR
- Dalam Kantor ini akan dijaga oleh Piket Keamanan PRD&KNPB tamu wajib lapor ke piket.
- Tamu yang datang ke kantor baik itu anggota maupun masyarakat lain yang tidak melaporkan tujuan ke piket bersangkutan arahkan untuk melaporkan ke piket.
- Tamu yang datang baik anggota maupun rakyat tidak diijinkan membawa masuk dengan alat-alat tajam.
- Tamu yang datang wajib isi buku tamu.
PASAL 3
KETENTUAN KEAMANAN DALAM KANTOR
- Diareal Kantor dilarang Minum Minuman Keras (Mabuk-Mabuk)
- Dalam Kantor PRD&KNPB Wilayah Timika tidak diijinkan tamu datang dengan keadaan mabuk.
- Di dalam kantor, baik anggota PRD/KNPB maupun Rakyat Papua tidak diijinkan membawa masuk alat-alat tajam seperti, senjata tajam, senjata api, bahan peledak, parang, pisau kecuali alat-alat dapur yang disimpan di kantor bagian gudang/dapur.
- Apabila kedapatan point 1-3 maka keamanan ambil tindakan sesuai aturan keamanan. Pertama : Kasih Nasehat, Kedua : Ditegur, Ketiga : Dipulangkan
PASAL 4
KETENTUAN PIKET DALAM KANTOR
- Dalam kantor dijaga oleh piket yang diatur oleh Koordinator Piket (keamanan).
- Piket yang bertugas berhak untuk :
- Menerima tamu
- Menegur tamu apabila tidak taat tata tertib
- Diberi tugas sepenuh kepada piket untuk mengatur, menjaga dan mengamankan kantor dan tidak di ganggu gugat oleh anggota maupun tamu atas kebijakan yang diambil oleh piket yang bertugas kantor.
PASAL 5
KETENTUAN KEBERSIHAN DALAM KANTOR
- Di ruangan atas tidak di ijinkan merokok, dan makan pinang
- Di larang buang sampah di sembarangan tempat
- Di larang buang ludah pinang di dalam dan di luar kantor
PASAL 6
KETENTUAN AKTIFITAS DALAM KANTOR
- Lantai di bawa untuk 2 buah kantor, kamar mandi, ruang piket dan dapur
- Lantai atas untuk ibadah, doa, pujian, diskusi, seminar dan rapat dan pertemuan.
PASAL 7
KETENTUAN WAKTU KERJA
- Kerja pagi : Jam 08-11. 30
- Kerja Sore : Jam, 14-18.00
Sumber : www.knpbnews.com