Pages

Pages

Sabtu, 22 Maret 2014

Kontras Tolak Capres Pelanggar Ham Berat

JAKARTA – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menolak calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang terlibat atau diduga terlibat dalam pelanggaran hak azasi manusia (HAM) berat, masa lalu.

Menurut Kepala Divisi pemantauan impunitas, Kontras, Muhammad Daud Berueh, penolakan didasari pada makna dan niai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa dinyatakan calon Presiden dan calon wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menghianati negara.

“Prabowo (Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra), terbukti melakukan penculikan hingga dicopot dari jabatannya (Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus). Sudah jelas Komnasham melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan pelanggaran ham yang berat,” ujarnya di gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/3).

Meski begitu Kontras menurut Muhammad Daud, tidak ingin menyudutkan orang per orang. Namun lebih kepada seluruh tokoh-tokoh yang diduga melakukan pelanggaran ham berat. Karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurutnya perlu membuat filter selektif. Sehingga calon-calon yang dinilai melanggar ham berat, tidak dapat maju menjadi capres pada pemilu 2014 mendatang.

“Pemilihan presiden harus punya lebih banyak kualitas. Namun pertanyaanya kepada siapa rakyat memilih, karena prasyarat pilpres tidak mengedepankan ham. Karena itu kami ingin memberikan masukan agar penetapan capres mengedepankan isu-isu ham.

Menurut Muhammad Daud, kasus dugaan pelanggaran ham berat yang diduga melibatkan Prabowo kini berkasnya hingga kini masih terus bergulir di Mahkamah Agung. Selain itu DPR juga sudah meminta kepada Presiden agar segera melaksanakan ratifikasi konvensi internasional tentang penghilangan orang dengan paksa.

“Kini sudah lima tahun, namun Presiden SBY belum juga melakukan apa-apa. Ke depan kami ingin Presiden terpilih harus merupakan orang yang benar-benar bersih, bukan orang yang punya utang di masa lalu,” katanya. (gir/jpnn)