JAKARTA – Komisi Untuk
Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menolak calon
Presiden dan calon Wakil Presiden yang terlibat atau diduga terlibat
dalam pelanggaran hak azasi manusia (HAM) berat, masa lalu.
Menurut Kepala Divisi pemantauan
impunitas, Kontras, Muhammad Daud Berueh, penolakan didasari pada makna
dan niai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa dinyatakan calon Presiden dan calon wakil Presiden harus seorang
warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menghianati
negara.
“Prabowo (Ketua Dewan Pembina Partai
Gerindra), terbukti melakukan penculikan hingga dicopot dari jabatannya
(Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus). Sudah jelas Komnasham
melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan pelanggaran ham yang berat,”
ujarnya di gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/3).
Meski begitu Kontras menurut Muhammad
Daud, tidak ingin menyudutkan orang per orang. Namun lebih kepada
seluruh tokoh-tokoh yang diduga melakukan pelanggaran ham berat. Karena
itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurutnya perlu membuat filter
selektif. Sehingga calon-calon yang dinilai melanggar ham berat, tidak
dapat maju menjadi capres pada pemilu 2014 mendatang.
“Pemilihan presiden harus punya lebih
banyak kualitas. Namun pertanyaanya kepada siapa rakyat memilih, karena
prasyarat pilpres tidak mengedepankan ham. Karena itu kami ingin
memberikan masukan agar penetapan capres mengedepankan isu-isu ham.
Menurut Muhammad Daud, kasus dugaan
pelanggaran ham berat yang diduga melibatkan Prabowo kini berkasnya
hingga kini masih terus bergulir di Mahkamah Agung. Selain itu DPR juga
sudah meminta kepada Presiden agar segera melaksanakan ratifikasi
konvensi internasional tentang penghilangan orang dengan paksa.
“Kini sudah lima tahun, namun Presiden SBY
belum juga melakukan apa-apa. Ke depan kami ingin Presiden terpilih
harus merupakan orang yang benar-benar bersih, bukan orang yang punya
utang di masa lalu,” katanya. (gir/jpnn)