Pages

Pages

Selasa, 25 Februari 2014

KEBEBASAN HIDUP MANUSIA SELALU DIBATASI OLEH ATURAN HUKUM MANUSIA

Benny Magay (foto.FB)
Oleh: Benny Magay #

Kehidupan manusia selalu terjadi perubahan dalam waktu sesuai dengan perkembangan zaman. Berpola pikir pun akan berubah untuk menerima kenyatan hidup yang ditawarkan. Disadari bahwa kenyataan hidup itu dapat diperkenalkan oleh pihak yang lebih mengenal perubahan situasi dalam waktu dan perubahan berpolah hidup manusia dalam waktu. Maka selalu mengarahkan manusia untuk hidup dalam kebebasan, namun kebebasan itu dibatasi dalam suatu aturan yang disebut dengan hukum. Hukum dalam penetapan pasal-pasal yang dibuat membatasi kebebasan manusia, agar kehidupan manusia itu tetap di Kontrol untuk menghargai manusia satu dengan manusia yang lain. Dan hukum itu bukan saja untuk manusia tetapi akan selalu mengontrol seluruh aspek kehidupan yang dapat menghidupkan manusia itu sendiri. 

Setiap negara memiliki hukum yang ditulis dalam pasal –pasal (disebut UU) yang mengatur warga negaranya selalu terlindungi kehidupan sebagai warga negaranya. Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Maka ada aturan-aturan yang mengatur keamanan warga negara, baik dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pendidikan, keamanan dst, singkatnya seluruh aspek kehidupan warga telah diatur dalam Undang-Undang. Apabila warga negara yang melanggar aturan yang ada maka akan mendapat sangsi dan diproses sesuai dengan berat ringanya pelanggaran. Dan itu yang selalu terjadi sebagai Negara hukum.

Penulis opini ini, lebih mengedepankan keberadaan UU tentang kesejateraan yang disoroti dari UU pengelolaan Sumber Daya Alam di seluruh wilayah negara republik Indonesia. Sumber Daya Alam (SDA) itu akan bisa dikelola melalui kementrian Energi dan Mineral. Dan penulis lebih menyoroti KEKELIRUAN MENJALANKAN UNDANG-UNTANG NO. 11 TAHUN 1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN PASAL 27 AYAT (1), yang sebagai mana terjadi di Provinsi Papua lebih khusus di kabupaten Intan Jaya.

Provinsi Papua merupakan pulau yang terkaya di Negara Republik Indonesia, yang dijuluki sebagai “Dapur Dunia” karena hasil SDAnya dapat memberi kontribusi terhadap kesejateraan untuk dunia. Dengna demikian perundang-undangan Pertambangan dapat berlaku bagi daerah-daerah yang menjadi titik adanya bahan galian logam. Di Papua ini menjadi tempat sainggan dan berlombahnya PT Perusahan pertambangan masuk untuk beroperasi demi mengelolah hasil SDA untuk suatu kesejatahan, produksi dalam negri dan untuk luar negri. Maka Kabupaten Intan Jaya merupakan salah satu kabupaten dari provinsi Papua, tentu banyak kalangan insvestor PT.Perusahan maupun pemerintah sangant hangat membicarakan tentang pengizinan dan juga perintah untuk PT. Perusahan beroperasi (Eksplorasi, ekspoloitasi, produksi dll). Dan data yang didapatnya dari dinas pertambangan Provinsi Papua, bahwa ada dua PT. Perusahan pertambangan yang sudah beroperasi dan itu dinyatakan aktif. Dan masih ada beberapa PT. perusahan pertambangan yang masih belum mendapat Izin dari pihak berwewenang untuk beroperasi. 

Semua rencana yang disepakati antara investor PT. Perusahan dengan Pemerintah pusat, provinsi dan daerah masih belum diketahui oleh seluruh pemilik hak ulayat di mana perusahan itu beroperasi. Dan Data yang diperoleh dari akar rumput (masyarakat Sipil) dan generasi muda yang mempunyai hak ulayat bahwa belum tahu tentang kedua PT. Perusahan yang sedang beroperasi di wilayah kabupaten Intan Jaya yang dinyatakan aktif. Maka jelas bahwa Para Investor dan pemerintah bertindak bertentanggan dengan UU Pertambangan Tahun 1967 Pasal 27 ayat (1), yang mengatakan sebelum perusahan masuk harus adakan musyawar dan mufakat bersama dengan warga setempat. Musyawara dan mufakat dibuat untuk mencegah kesalah pahaman antara Insvestor perusahan, Pemerintah, rakyat sipil, kaum intelek, dan generasi muda. Dengan demikian jelas bahwa PT. Perusahan yang mengadakan Eksplorasi dan survei yang dibuat adalah secara Ilegal. Ilegal berarti beroperasi tidak sesuai dengan UU Pertambangan tahun 1967 Pasal 27 ayat ( 1).

Dengan melihat realitas di atas, bagimana tanggapan anda sebagai Pemerinta daerah, masyarakat sipil (akar rumput), kaum intelektual dan generasi muda yang mempunyai hak ulayat, di mana PT Perusahan beroperasi di kabupaten Intan Jaya. Karena pertambangan yang masuk di wilayah hak ulayat anda menurut data obyektif, tidak sesuai dengan UU Pertambnagan tahun 1967, Pasal 27 ayat (1), yang mengatakan bahwa PT. Perusahan Pertambangan beroperasi atau survei terlebih dahulu mengadakan Musyawara dan Mufakat bersama, antara Investor dari PT Perusahan, pemerintah dan seluru komponen masyarakat yang memiliki hak ulayatnay. Namun kenyatanya tidak seperti yang diharapkan berdasarkan atauran UU tidak terjadi.

Penulis  adalah mahasiswa S1, Sekolah Tinggi Filsafat Teologi “Fajar Timur” , Padan Bulan -Abepura.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar