Pages

Pages

Rabu, 22 Januari 2014

Perlukah Referendum?

Matius Murib
 Oleh : Matius Murib

Penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka yang menentukannya (jadi, tidak diputuskan oleh rapat atau oleh parlemen); penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum (semua anggota suatu perkumpulan atau segenap rakyat): akan diadakan - di daerah dan tempat tertentu; Tidak wajib meminta pendapat rakyat secara langsung (bergantung pada keputusan penguasa), misalnya dalam penetapan undang-undang; Kewajiban meminta pendapat rakyat secara langsung dalam mengubah sesuatu, masalah terhadap perubahan konstitusi.

Upaya penyelesaian suatu masalah seringkali diselesaikan melalui mekanisme dialog, mediasi dan referendum, umumnya diselesaikan di luar konstitusi dan prosedur hukum formal.

Barangkali mekanisme penyelesaian masalah melalui 'referendum' yang disampaikan Gubernur Provinsi Papua kepada Pemerintah pusat; jika pihak Jakarta menolak draf Otonomi Khusus Plus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, maka diancam akan diselesaikan melalui mekanisme referendum diharapkan tetap berfokus pada membahas isi atau pasal per pasal dari draf UU Otsus Plus yang sedang dinegosiasikan.

Dan jika demikian maksudnya adalah wajar dan sah. Pada tahapan negosiasi seharusnya tawar-menawar sebuah kepentingan sampai menemukan tujuan bersama ke dua belah pihak adalah sebuah proses yang harus dilalui.

Posisi tawar Gubernur Provinsi Papua, cukup memadai untuk memohon perhatian yang lebih luas kepada Pemerintah Pusat. Substansi masalah Papua adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan tuduhan Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat Genosida Papua, sekiranya melalui draf UU Otonomi Khusus Plus dimaksud telah diatur tentang penyelesaian perkara pelanggaran hak asasi manusia; Negara memang harus bertanggungjawab melalui kebijakan Politik Hukum atau UU, tepat dan terukur sesuai tuntutan rakyat Papua dan korban pelanggaran HAM.

Sesuai UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Pemerintah baru merealisasikan dan memperkuat lembaga kultural orang asli Papua yang disebut Majelis Rakyat Papua (MRP), yang diisi oleh sejumlah anggota masyarakat yang mewakili komponen Adat, Agama dan Perempuan ini, diharapkan dapat memproteksi dan merawat hak hidup orang asli Papua.

Masalah ekonomi dan Politik Papua Merdeka yang berakibat pada terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, Pemerintah pusat di Jakarta tidak mau dan lalai untuk mengatur kelembagaan Hak Asasi Manusia secara permanen seperti MRP hingga saat ini.

Semoga Pemerintah Indonesia mau dan beritikad baik untuk melihat dan merasakan suara Papua yang korban untuk direhabilitasi dan direkonsiliasi secara adil dan damai melalui mekanisme referendum
.
Matius Murib adalah Pembela HAM, direktur Baptist Voice Papua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar