Rakyat Papua Meminta cabut surat DPO ketua PNWP BT dan Jubir KNPB WRM ( Foto, Regina Wenda) |
JAYAPURA 22 JANUARI 2014. Akasi dukungan rakyat Papua
bersama KNPB terhadap hearing sub komite parlemen Uni Eropa di jayapura
KNPB meminta advokasi atau minta perlindungan terhadap amesti Internasional.
hal tersebut disampaikan Ketua I KNPB pusat pada saat aksi dukungan di
sekertariat KNPB pusat di Vietnam perumnas III waena.
Sejak wilayah teritori West Papua diintegrasikan kedalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga kini rakyat West Papua terus –
menerus diteror, diintimidasi, dikejar, ditangkap, dipenjarakan, dibunuh,
ditembak dan dimarginalisasi melalui berbagai macam system penjajahan. Harapan
hidup masa depan bangsa Papua telah dipasung oleh penjajah Indonesia. Dengan
demikian ketika melihat Negara – Negara di Internasional berbicara tentang
pelanggaran Hak Asasi Manusia di West Papua, rakyat West Papua dengan rasa
antusias dan gembira selalu menyambut pertemuan/kegiatan – kegiatan tersebut
melalui aksi demonstrasi, doa dan puasa.
Aksi hari ini merupakan salah satu dari sekian banyak aksi yang
dilakukan rakyat West Papua sebagai wujud dukungan. Rakyat West Papua selalu
merindukan niat penyelamatan jiwa mereka dari bangsa lain di dunia. Dengan
maksud tersebut, maka kini untuk mendukung penuh hearing Sub Komite Parlemen
Uni Eropa bagian Hak Asasi Manusia ini hendak melakukan aksi demonstrasi besar
– besaran di seluruh West Papua. Namun karena Indonesia melalui Kepolisian
Daerah Papua telah menutup ruang demokrasi untuk menyampaikan pendapat secara
bebas sehingga rakyat tak melakukan aksi demonstrasi dami. Rakyat hanya
melakukan aksi ditempat serta membacakan pernyataan – pernyataan dukungan.
Agus kosay ketua I KNPB mengatakan
daftar Pencarian orang terhadap Buchtar Tabuni ketua Parlement Nasional West
papua (PNWP), karena referensi hukum atau landasan Hukum tidak jelas, karena
seseorang dinyatakan sebagai daftar pencarian Orang (DPO) apabila aeseorang
tidak patuhi terhadap hukum.
Sebab seseorang dinyatakan DPO harus
melalui mekanisme hukum yang jelas, dan yang berlaku di negara ini, menurut
hukum sebelum mengeluarkan DPO terhadap seseorang harus ada pangkilan secara
lisan sebanyak 3 kali, jika panggilan secara lisan tidak dipatuhi maka pihak
kepolisian mengeluarkan surat panggilan sebanyak 3, kemuadia seseorang tidak
patuhi terhadap surat panggilan 3 kali maka pihak kepolisian mengelurakan
daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun DPO terhadap ketua PNWP dan
Jubir KNPB ini tidak melalui prosedur hukum yang berlaku di negara ini, maka
kami menilai DPO terhadap Buchtar Tabuni hanya sekenario atau target Pembunuhan
sama seperti Mako Tabuni dan Hubertus Mabel. untuk membungkam dan
mengkriminalisasi perjuagan cuci rakyat Papua melalui KNPB dan PNWP.
Oleh sebab itu Kami minta perlindungan kepada
Amesti internasional terhadap DPO ketua Parlement Nasional West Papua Tuan Buchtar
Tabuni dan jubir Nasional KNPB Wim Rocky Medlama,
Kami meminta Kepada Polda Papua Segera
Menghapus daftar DPO Buchtar Tabuni dan Wim Rocky Medlama,
Amesti Internasional dan Jurnalis
Internasional segera ke Papua Barat
PBB segera mengirim Pelopor khusus ke
Papua Barat Untuk mengindentifikasi Pelanggaran HAM di Papua Barat.(Nesta Gimbal)
Sumber : http://nestasuhunfree.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar