Pages

Pages

Minggu, 26 Januari 2014

DALAM AKSI DUKUNGAN HEARING SUB-KOMITE PARLEMEN UNI EROPA KNPB MINTA PERLINDUNGAN AMESTI INTERNASIONAL TERHADAP DPO KETUA PNWP BUCHTAR TABUNI DAN JUBIR KNPB ROCKY MEDLAMA

Rakyat Papua Meminta cabut surat DPO ketua PNWP BT dan Jubir KNPB WRM ( Foto, Regina Wenda)
JAYAPURA 22 JANUARI 2014. Akasi dukungan  rakyat Papua bersama KNPB terhadap hearing sub komite parlemen Uni Eropa  di jayapura KNPB meminta advokasi atau minta perlindungan terhadap amesti Internasional. hal tersebut disampaikan Ketua I KNPB pusat pada saat aksi dukungan di sekertariat KNPB pusat di Vietnam perumnas III waena.

Sejak wilayah teritori West Papua diintegrasikan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga kini rakyat West Papua terus – menerus diteror, diintimidasi, dikejar, ditangkap, dipenjarakan, dibunuh, ditembak dan dimarginalisasi melalui berbagai macam system penjajahan. Harapan hidup masa depan bangsa Papua telah dipasung oleh penjajah Indonesia. Dengan demikian ketika melihat Negara – Negara di Internasional berbicara tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia di West Papua, rakyat West Papua dengan rasa antusias dan gembira selalu menyambut pertemuan/kegiatan – kegiatan tersebut melalui aksi demonstrasi, doa dan puasa. 

Aksi hari ini merupakan salah satu dari sekian banyak aksi yang dilakukan rakyat West Papua sebagai wujud dukungan. Rakyat West Papua selalu merindukan niat penyelamatan jiwa mereka dari bangsa lain di dunia. Dengan maksud tersebut, maka kini untuk mendukung penuh hearing Sub Komite Parlemen Uni Eropa bagian Hak Asasi Manusia ini hendak melakukan aksi demonstrasi besar – besaran di seluruh West Papua. Namun karena Indonesia melalui Kepolisian Daerah Papua telah menutup ruang demokrasi untuk menyampaikan pendapat secara bebas sehingga rakyat tak melakukan aksi demonstrasi dami. Rakyat hanya melakukan aksi ditempat serta membacakan pernyataan – pernyataan dukungan. 

Agus kosay ketua I KNPB mengatakan daftar Pencarian orang terhadap Buchtar Tabuni ketua Parlement Nasional West papua (PNWP), karena referensi hukum atau landasan Hukum tidak jelas, karena seseorang dinyatakan sebagai daftar pencarian Orang (DPO) apabila aeseorang tidak patuhi terhadap hukum.

Sebab seseorang dinyatakan DPO harus melalui mekanisme hukum yang jelas, dan yang berlaku di negara ini, menurut hukum sebelum mengeluarkan DPO terhadap seseorang harus ada pangkilan secara lisan sebanyak 3 kali, jika panggilan secara lisan tidak dipatuhi maka pihak kepolisian mengeluarkan surat panggilan sebanyak 3, kemuadia seseorang tidak patuhi terhadap surat panggilan 3 kali maka pihak kepolisian mengelurakan daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Namun DPO terhadap ketua PNWP dan Jubir KNPB ini tidak melalui prosedur hukum yang berlaku di negara ini, maka kami menilai DPO terhadap Buchtar Tabuni hanya sekenario atau target Pembunuhan sama seperti Mako Tabuni dan Hubertus Mabel. untuk membungkam dan mengkriminalisasi perjuagan cuci rakyat Papua melalui KNPB dan PNWP.

Oleh sebab itu Kami minta perlindungan kepada Amesti internasional terhadap DPO ketua Parlement Nasional West Papua Tuan Buchtar Tabuni dan jubir Nasional KNPB Wim Rocky Medlama,
Kami meminta Kepada Polda Papua Segera Menghapus daftar DPO Buchtar Tabuni dan Wim Rocky Medlama,
Amesti Internasional dan Jurnalis Internasional segera ke Papua Barat
PBB segera mengirim Pelopor khusus ke Papua Barat Untuk mengindentifikasi Pelanggaran HAM di Papua Barat.(Nesta Gimbal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar