Pages

Pages

Kamis, 23 Januari 2014

AJI JAYAPURA AKAN SAMPAIKAN SITUASI KEBEBASAN PERS PAPUA DI SUB KOMISI HAM UNI EROPA

AJI Jayapura saat melakukan demonstrasi menentang kekerasan terhadap jurnalis (Jubi)
Jayapura, 23/1 (Jubi) Ketua AJI Kota Jayapura, Victor Mambor, dijadwalkan untuk menyampaikan situasi kebebasan pers di Papua, dalam hearing dihadapan Sub Komisi Hak Asasi Manusia Uni Eropa, di Brussels (Belgia) Kamis (23/1) pukul 11.15 waktu setempat.

“Seperti catatan kami selama ini, persoalan kebebasan pers di Papua masih perlu perbaikan. Bahkan beberapa kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua jalan ditempat atau tidak ada kemajuan. Sampai hari ini kami belum melihat adanya kemajuan atau niat baik aparat hukum untuk menuntaskan kasus penikaman Banjir Ambarita dan kasus intimidasi terhadap jurnalis lainnya di Papua, bahkan di Indonesia, seperti kasus Udin.” kata Victor Mambor, yang juga pemimpin redaksi tabloidjubi.com kepada Jubi, Rabu (22/1).

Lanjut Mambor, agenda komisi HAM Uni Eropa untuk membahas Kebebasan Pers ini bukan tiba-tiba terjadi. Agenda ini merupakan wujud dari upaya AJI Jayapura melakukan lobby sejak tahun 2010. Sejak tahun 2010, AJI Jayapura, menurut Mambor sudah melakukan lobby kepada beberapa anggota Parlemen Uni Eropa. Tercatat, AJI Jayapura sudah 3 kali mengunjungi kantor Uni Eropa di Brussels ini untuk menyampaikan persoalan kebebasan pers di Papua yang berkaitan dengan praktek demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Tanah Papua.
“Ini bukan tiba-tiba. Ini upaya sejak tahun 2010.” kata Mambor.

Menurut Mambor, Indonesia memiliki Undang-Undang Pers yang sudah sangat maju. Materi UU No 40 Tahun 1999 tentang pokok-pokok Pers di Indonesia sudah sangat menjamin kebebasan pers di Indonesia. Bahkan banyak kalangan menilai, kebebasan pers di Indonesia adalah yang terbaik di Asia Tenggara. Namun sayangnya, kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang ini seperti belum berlaku secara konsisten di Papua.

“Tidak diragukan lagi, Indonesia memiliki Undang-Undang Pers yang sudah sangat maju. Namun untuk Papua, masih bisa kita lihat standar ganda yang diterapkan oleh negara terhadap media massa. Kasus majalah Pelita adalah bukti standar ganda itu. Ketika media nasional bebas memasang foto Bendera Bintang Kejora, media lokal malah diperiksa karena memasang gambar tersebut.” kata Mambor.

Saat disinggung tentang apa saja yang akan disampaikan oleh AJI Jayapura dalam hearing ini, Mambor mengatakan yang akan disampaikan adalah hal-hal yang selama ini menjadi hambatan kebebasan pers di Papua, tidak jauh dari catatan akhir tahun yang secara periodik dibuat oleh AJI Jayapura.

Hearing ini, sebagaimana dikutip dari website resmi Uni Eropa, akan ditanggapi oleh Mr. Morgan Mc Swiney, EEAS representative serta H.E. Mr Arif Havas Oegroseno, Duta Besar Indonesia untuk Uni Eropa. Selain Ketua AJI Jayapura, dua narasumber lainnya dalam hearing ini adalah Norman Vos (Papua Network) dan Zely Ariane (NAPAS). Hearing ini bisa disaksikan melalui live streaming di url  http://www.europarl.europa.eu/activities/committees/homeCom.do?language=EN&body=DROI (Jubi/Eveert Joumilena)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar