Ilustrasi@ Polisi sedang Siaga Satu Bubarkan Aksi Masa
"DUA MAHASISWA PAPUA DIKEROYOK & DISIKSA BEBERAPA OKNUM POLISI DI KANTOR POLISI SEKTOR DEPOK BARAT, YOGYAKARTA"
Jogjakarta - Pada tanggal 4 Oktober 2013 lalu, Kurang lebih jam 11 malam ada
beberapa Mahasiswa Papua yang beinisial AK, JG, GK, PK, dan NK datang ke
di Toko Circle K yang beralamat di belakang Hotel Ambarukmo dan
selanjutnya mereka membeli minuman beralkohol berjenis BIR disana,
kemudian mereka menikmatinya di kursi yang telah disedikan Circle K
untuk setiap pengunjungnya yang terletak tidak jauh dari toko Circle K.
Sementara minum-minum ada sebuah botol bir kosong yang diletakan diatas
meja, tersengol tangan salah satu rekan minum mereka, kemudian botol
tersebut terjatuh dan pecah sehingga pecahannya tersebar kemana-mana,
kemudian mereka membersihkan pecahan botol itu, dan selanjutnya mereka
kembali menghabiskan BIR yang masih tersisa.
Seperti biasa
pengunjung Cilcle K berlalu lalang tanpa hambatan dan ganguan apapun,
para pelayan circle k juga sibuk melayani pegunjung yang datang,
sementara JG, AG, PK, GK, dan NK terus menikmati bir hasil belanjannya
yang telah dibayar lunas itu.
Kurang lebih jam stengah 1 malam,
tiba-tiba datang beberapa anggota polisi mendekati mereka, melihat
kenyataan itu maka ada JG pergi mendekati komandan polisi yang datang
itu untuk menyampaiakan bahwasannya “Mereka setelah nikmati minuman
hasil belanjaan itu mereka akan kembali ketempat tinggal mereka”.
Dengan spontan komandan polisi itu menjawab “Kamu tidak usa bicara
dengan saya”, melihat sikap komandan itu kemudian AK datang dan
mendekati komandan polisi itu dan berkata kepadanya bahwasannya “Sehabis
menikmati minuman ini kita akan kembali ketempat tinggal kita … Pak” ….
!. Sementara AG sedang menunggu jawaban komandan polisi itu, NK yang
kondisinya sudah teler sehingga tidak kontrol langsung mengeluarkan
kata-kata dengan nada yang keras bahwasannya “Kami tidak buat masalah
apa-apa … Pak”, nadanya yang terdengar tinggi itu kemudian membuat sang
komandan naik pintah dan membalas dengan nada tegas … “Tangkap mereka”.
Mendengar perintah dan juga gerakan beberapa polisi yang hendak
mendekati mereka, kemudian NK langsung berdiri dan memukul salah satu
anggota polisi ke bagian muka, sehingga hidung polisi itu berdarah.
Melihat kondisi itu rekan-rekan polisi secara bersama-sama memukul NK,
menurut rekan-rekan NK yang melihat secara langsung tanpa melawan para
polisi, NK dipukul oleh beberapa polisi dengan tanggan mengenai wajah NK
beberapa kali dan ada juga yang menendangnya kearah kepala dan badan
sehingga wajahnya memar dan pelipis kirinya luka dan berdarah.
Sehabis dikeroyok selanjutnya para polisi menarik tanggan NK untuk
dinaikan ke mobil patroli yang diparkir di jalan raya, melihat NK akan
dibawah pergi kemudian PK langsung lari mendekati NK dan kemudian
memeluk badannya dengan tujuan agar NK tidak dibawah naik ke mobil
patroli, melihat kondisi itu para Polisi kemudian langsung menarik
keduannya (NK dan PK) dan menaikan keatas mobil patrol. Melihat tindakan
polisi itu maka AK kemudian lari dan melompat naik ke dalam mobil
patrol dan selanjutnya mereka dibawah ke kantor Polisi Sektor Depok
Barat yang terletak tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sementara JG dan GK tetap di toko Circle K.
Setelah tiba di Polsek
Depok Barat, NK dan PK dibawah masuk kedalam sebuah ruangan, semantara
AK ditahan oleh seseorang Polisi yang berpakaian preman diruang SPK
Polsek Depok Barat dengan cara mengajak AK berdiskusi, sementara
berdiskusi AK mendengar suara tendangan dan teriakan dari dalam ruangan
tempat NK dan PK dimasukan. Mendengar bunyi tersebut kemudian AK merasa
khawatir dengan keduannya sehingga, memohon ijin kepada Polisi yang
berpakaian preman itu untuk melihat kedua rekannya, namun polisi itu
menjawab bahwa “Teman-temanmu aman jadi kamu disini saja dengan saya”.
Dengan penuh tanda Tanya AK menunggu di ruangan SPK, beberapa menit
kemudian NK dan PK dikeluarkan dan dinaikan kedalam Mobil Polisi yang
belakangnya tertutup, sedangkan AK dinaikan kedalam mobil lainnya. Pada
saat keduannya dikeluarkan dari dalam ruangan AK sempat melihat wajah NK
dan PK lebang dan juga terlihat luka dibagian pelipis kiri yang masih
berdarah, selain itu hidung PG juga berdarah, sementara baju keduannya
penuh dengan darah. Di dalam ruangan di Kantor Polsek Depok Barat itulah
peristiwa penyiksaan atas PG dan NK terjadi, kemungkinan sebagai bentuk
pembalasan dendam atas tindakan NK kepada salah satu anggota Kepolisian
Depok Barat di depan toko Circle K.
Selanjutnya dua mobil Polisi
yang berisi AK, PK,dan NK itu, keluar dari lingkungan Polsek Depok Barat
dan kembali ke Toko Circle K tempat penganiayaan dan pengeroyokan
sebelumnya, kemudian mengangkat GK dan JG selanjutnya dimasukan kedalam
mobil bersama-sama dengan NK dan PG, selanjutnya mereka dibawah ke
Polres Sleman di jalan Magelang. GK dan JG yang melihat setelah keluar
dari Polsek Depok Barat juga membenarkan bahwa wajah kedua rekan mereka
bengkak dan terlihat luka serta mengeluarkan darah sehingga bajunya
terlihat banyak darah, PG juga mengeluh bahwasannya dadanya sakit dan
ludahnya juga berdarah.
Kurang lebih jam 02.00 mereka tiba di Polres
Sleman, selanjutnya tanggan NK diborgol sedangkan yang lainnya tidak.
Karena mereka cape sehingga masing-masing mencari tempat untuk
beristirahat, dimana JG, GK, AG, dan PK istirahat di depan ruangan
Reskrim Sleman sedangkan NK istirahat di depan ruangan Sel Polres
Sleman. Kurang lebih jam 03.00 ada beberapa AG diintrogasi untuk
dijadikan BAP, selanjutnya disusul oleh GK. Karena JG dan PK tertidur
maka tidak dilakukan pemeriksaan terhadap mereka, setelah JG terbangun
dia mendengar suara GK yang sedang memberikan jawaban kepada penyidik
sehingga JG langsung bangun dan hendak kedalam menemui GK namun dilarang
oleh penyidik yang ada disana, selanjutnya dia menunggu didepan ruangan
Reskrim. Setelah GK selesai memberikan keterangan kemudian JG, GK, dan
NK bersama-sama dengan Penyidik berjalan menuju kearah ruangan Sel,
setibanya didepan Sel Penyidik menyampaiakan kepada JG dan GK
bahwasannya “NK kami harus tahan karena yang bersangkutan telah memukul
seorang anggota Polisi Depok Barat yang sekarang kondisinya sedang di
rawat di Rumah Sakit”, mendengar keterangan itu JG sempat berdebat dan
merontak agar NK tidak ditahan namun akhirnya NK ditahan juga. Sejak
tanggal 4 Oktober 2013 status NK menjadi tahanan penyidik dalam kasus
Pidana Penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP berdasarkan Laporan
Polisi Bernomor : LP / 853 / X / 2013 / DIY / RES SLM.
Setelah JG
dan GK pulang kemudian mereka mengantarkan PK ke Rumah Sakit Panti Rapih
untuk diobati, Dokter yang menangani PG menyarankan agar “PG istirahat
selama satu minggu”, terkait mata kiri yang terlihat merah itu “Tidak
berpengaruh pada saraf mata jadi dokter menyarankan agar PG mengkonsumsi
obat”, selanjutnya PG hanya diberikan “Keterangan rawat jalan”. Dengan
melihat keterangan yang diberikan dokter itu maka JK dan rekan lainnya
meragukan kondisi NK yang sedang mendekam di tahanan Polres Sleman
“apakah disana dia diobati ataukah justru luka dan lebamnya mengering
dibadannya tanpa ada penagganan” ?, selain itu mereka juga sangat
menyayangkan sikap anggota polisi yang terkesan mengesampingkan Perkap
Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM Dalam
Tugas Tugas Kepolisian, anehnya lagi pengeroyokan itu dilakukan didepan
komandan piket malam itu namun sikapnya justru melegalkan tindakan anak
buahnya padahal tindakan mereka telah melanggar Pasal 170 junto 351
KUHP, selain itu juga tindakan tersebut telah melanggar Peraturan
kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Standar HAM dalam tugas
tugas kepolisian.
Selain itu tindakan beberapa polisi yang datang
tanpa ada masalah yang dilakukan sebelumnya oleh mereka di tempat umum
yang telah dilegalkan untuk menikmati hasil dagangan dari Toko Circle K
termasuk Miniman Beralkohol berjenis Bir yang merupakan rutinitas umum
yang biasanya dilakukan oleh siapapun dan dapat disimpulkan sebagai
kewajaran berdasarkan surat ijin yang telah dikantongi Circle K dari
Pemerintah Daerah Istimewah Yogyakarta, pertanyaan mendasar kepada
Polisi Daerah Istimewah Yogyakarta adalah bagaimana pandangan polisi
khususnya Polsek Depok Barat kepada Semuan Pelajar dan Mahasiswa Papua
selama ini ?, jangan mendiskriminasikan dan mengkambing hitamkan kami
untuk pemulihan nama baik kepolisian pasca kasus cebongan, kami bukan
residivis, kami juga bukan pelaku criminal, kami juga bukan preman, kami
ini pelajar dan mahasiswa.
Berdasarkan pengalaman, Polsek Depok
Barat sudah sering menahan Mahasiswa Papua dan dilimpahkan ke Polres
Sleman untuk diproses secara hukum hingga pada putusan hakim, tanpa
mempertimbangkan kewajiban mahasiswa yaitu mengikuti perkuliaan, ujian,
dan wisuda. Kenyataan itu telah menimbulkan kerugian pada Mahasiswa
Papua yang telah membayar biaya atministrasi Perguruan Tinggi namun
harus dikorbankan karena harus menjalani masa tahanan padahal perbuatan
yang dilakukan sangat sepele dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan
sebagai wujud Implementasi Restorative Juctice. Anehnya lagi Surat
Penagguhan Penahanan sudah biasayanya dilayangkan namun petinggi
Kepolisian Resort Sleman terkadang mengabaikannya, seperti yang sudah
diajukan dalam Kasus NK, pertanyaannya adalah mengapa sikap polisi
dimikain kejam dan tak berprikemanusiaan diatas Kondisi Sosial
Yogyakarta sekarang yang telah diliputi badai liberalisasi Minuman
Beralkohol Berjenis BIR.
Dengan sekian pertanyaan dan pandangan
diatas kemudian memberanikan JG, AG, GK, dan PK untuk melaporkan
Tindakan Pengeroyokan dan Penganiayaan yang dialami oleh PG, dan NK ke
Polda DIY tertanggal 9 Oktober 2013 dan telah mendapatkan Surat Tanda
Bukti Lapor Bernomor : STBL / 748 / 2013 / DIY / Ditreskrim.
Setelah
mendalami kronologis dan melihat kondisi fisik korban serta status
sebagai mahasiswa yang akan memasuki Ujian Tengah Semester (Mid
Semester) pada bulan Oktober dan November maka pada tanggal 11 Oktober
2013 diadakan audensi dengan Kapolres Sleman, Kapolsek Depok Barat, dan
Kasat Reskrim Polres Sleman, Penyidik Perkara bernomor : LP / 853 / X /
2013 / DIY / RES SLM. Ada beberapa hal pokok yang ditanyakan pada waktu
itu, diantaranya Mengapa Wajah NK dan PK luka dan memar serta siapa yang
melakukannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya ?, berdasarkan
kondisi objektif kedua pihak (Polisi dan Mahasiswa Papua) menjadi korban
sehingga marilah kita bersama-sama mencari alternatif yang bijaksana
untuk menyelesaiakan persoalan ini ?. Dari dua pertanyaan itu, kami
tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan bahkan usulan kami untuk
menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan atau damai tidak diindahkan
selanjutnya usulan Kapolres Sleman sendiri tidak diindahkan olehnya
sebab kami telah mengirimkan Surat Penangguhan Penahanan sejak 21
Oktober 2013 namun hingga bulan November ini belum ada jawaban sama
sekali.
Berdasarkan upaya yang telah dilakukan diatas namun sampai
sekaran belum ada keterangan hingga saat ini maka sebagai bentuk
perlindungan hak konstitusi setiap warga Negara dimana “semua warga
Negara tanpa membedakan status, golongan, jabatan sama dihadapan hukum”
sehingga untuk memberikan “efek jerah” kepada anggota polisi dan juga
Mahasiswa Papua yang telah melanggar aturan hukum pidana maka wajib
diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika dalam
penyelidikannya nanti teridikasi adanya upaya perlindungan ataupun
rekayasa untuk menyelamatkan pihak tertentu maka “Kami akan bertindak
untuk melindungi hak konstitusi Mahasiswa Papua”, dan juga bertindak
untuk menyelamatkan aktifitas kami sebagai mahasiswa yang wajib menimba
ilmu pengetahuan di perguruan tinggi dimana kami terdaftar.
Untuk
diketahui bahwasannya laporan yang telah kami laporkan ke POLDA DIY pada
tanggal 9 Oktober 2013 telah dilimpahkan ke Polres Sleman dan pada
tanggal 10 November 2013 JG, PK, AK, dan GK telah dimintai keterangan
oleh Penyidik Polres Sleman tinggal menunggu Penyidik memangil anggota
Posek Depok Barat yang telah mengeroyok dan menganiyaya NK dan PK,
selain itu jika PROPAM DIY bercita-cita untuk menegakan Kode Etik
Kepolisian maka tanpa diadukan bisa dilakukan pemeriksaan dan memberikan
sanksi atministarasi.
Diberitahukan kepada semua Pelajar dan
Mahasiswa Papua Di DIY hingga saat ini, ada 3 (tiga) Mahasiswa Papua
yang sedang mendekam di beberapa Polres di Kepolisian Daerah Yogyakarta,
diantaranya 1. Miler (di Kapoltabes Yogyakarta), 2. Painus Payokwa (di
Kapolres Sleman), dan 3. Nikson Kogoya ( di Kapolres Sleman). (Wisse Van Nunubao /SCK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar