Hans Wairey (12) |
Waropen – Kapolres Waropen AKBP Dicky Hermansyah
Siregar SIK. S.Sos menegaskan tetap akan memproses 4 anggotanya
berpangkat brigadir satu (Briptu) yang melakukan penganiayaan terhadap
Hans Wairey (12), yang terlibat kasus pencurian uang kas jemaat GKI Sion Mambui, Rabu (13/11) lalu.
Hal ini ditegaskan Kapolres Waropen kepada SULUH PAPUA. Menurut
Kapolres, dirinya telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Bagian Propam
Polres untuk segera menangani kasus penganiayaan yang menimpa Hans
Wairey yang kini kondisinya cukup parah akibat dianiaya,
“Saya sudah perintahkan propam untuk secepatnya memproses, nanti kita
lihat kalau terbukti melakukan penganiyaan akan diberikan sanksi
indisipliner atau kena teguran keras sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003
tentang Polri,’’ tegas Kapolres ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa
(19/11) kemarin.
Kapolres mengaku, dirinya sangat menyayangkan sikap 4 anggota Polres
tersebut yang bertindak di luar aturan kepolisian. Bahkan dirinya telah
menginstruksikan agar korban penganiyaan perlu dilakukan pengobatan oleh
Polres terhadap anak tersebut.
“Sekarang bukan jamanya lagi anggota Polri melakukan pemukulan dan
penganiyaan, sehingga kita akan periksa secara internal, terus terang
saya menyayangkan sikap anggota yang bertindak di luar koridor hukum
yang berlaku,’’ terang Kapolres
Sementara itu Kordinator LSM Kampak Papua Dorus Wakum mengecam
tindakan yang dilakukan 4 anggota Polres Waropen tersebut. Menurut Dorus
bahwa pihaknya akan tetap mengawasi dan mendampingi korban dan keluarga
untuk menuntut kasus penganiyaan tersebut diusut tuntas.
“Terlepas dari kasus pencurian korban, LSM Kampak mendesak Kapolres
serius menyelesaikan kasus penganiyaan anak di bawah umur ini. Kondisi
anak ini sekarang cukup parah, dan bahkan benturan yang cukup keras
sehingga belum makan dengan baik, bahkan tidak bisa kembali ke
sekolah,’’ jelas Dorus usai mendampingi korban dan keluarga ke Polres
untuk bertemu Kapolres guna mendesak kasus penganiyaan diusut tuntas
dihalaman Polres Waropen sore kemarin.
Harapan yang sama dilontarkan Klemen Wairey, orang tua korban. Kepada
SULUH PAPUA di halaman Polres, menegaskan kasus penganiyaan yang
dilakukan 4 anggota Polres Waropen, yaitu Briptu AW, Briptu RF, Briptu
SW dan salah satu anggota yang belum diketahui identitasnya tersebut
harus diproses sesuai hukum yang berlaku hukum.
’’Kami keluarga besar Wairey berharap Kapolres bisa usut tuntas kasus
penganiyaan ini, kalau tidak kami akan bertemu Kapolda Papua untuk
menurunkan tim ke Waropen. Terlepas dari anak kami dituduh terlibat
pencurian uang, tetapi kasus penganiyaan harus diusut tuntas,’’
harapnya. (K9/R2/lo3)
Sumber : www.suluhpapua.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar