Pages

Pages

Kamis, 21 November 2013

Kapolres: Jika Terbukti Melakukan Penganiyaan, 4 Anggota Tetap Diproses Hukum

Hans Wairey (12)
Waropen  – Kapolres Waropen AKBP Dicky Hermansyah Siregar SIK. S.Sos menegaskan tetap akan memproses 4 anggotanya berpangkat brigadir satu (Briptu) yang melakukan penganiayaan terhadap Hans Wairey (12), yang terlibat kasus pencurian uang kas jemaat GKI Sion Mambui, Rabu (13/11) lalu.
 
Hal ini ditegaskan Kapolres Waropen kepada SULUH PAPUA. Menurut Kapolres, dirinya telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Bagian Propam Polres untuk segera menangani kasus penganiayaan yang menimpa Hans Wairey yang kini kondisinya cukup parah akibat dianiaya,

“Saya sudah perintahkan propam untuk secepatnya memproses, nanti kita lihat kalau terbukti melakukan penganiyaan akan diberikan sanksi indisipliner atau kena teguran keras sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Polri,’’ tegas Kapolres ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (19/11) kemarin.

Kapolres mengaku, dirinya sangat menyayangkan sikap 4 anggota Polres tersebut yang bertindak di luar aturan kepolisian. Bahkan dirinya telah menginstruksikan agar korban penganiyaan perlu dilakukan pengobatan oleh Polres terhadap anak tersebut.

“Sekarang bukan jamanya lagi anggota Polri melakukan pemukulan dan penganiyaan, sehingga kita akan periksa secara internal, terus terang saya menyayangkan sikap anggota yang bertindak di luar koridor hukum yang berlaku,’’ terang Kapolres

Sementara itu Kordinator LSM Kampak  Papua Dorus Wakum mengecam tindakan yang dilakukan 4 anggota Polres Waropen tersebut. Menurut Dorus bahwa pihaknya akan tetap mengawasi dan mendampingi korban dan keluarga untuk menuntut kasus penganiyaan tersebut diusut tuntas.

“Terlepas dari kasus pencurian korban, LSM Kampak mendesak Kapolres serius menyelesaikan kasus penganiyaan anak di bawah umur ini. Kondisi anak ini sekarang cukup parah, dan bahkan benturan yang cukup keras sehingga belum makan dengan baik, bahkan tidak bisa kembali ke sekolah,’’ jelas Dorus usai mendampingi korban dan keluarga ke Polres untuk bertemu Kapolres guna mendesak kasus penganiyaan diusut tuntas dihalaman Polres Waropen sore kemarin.

Harapan yang sama dilontarkan Klemen Wairey, orang tua korban. Kepada SULUH PAPUA di halaman Polres, menegaskan kasus penganiyaan yang dilakukan 4 anggota Polres Waropen, yaitu Briptu AW, Briptu RF, Briptu SW dan salah satu anggota yang belum diketahui identitasnya tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku hukum.

’’Kami keluarga besar Wairey berharap Kapolres bisa usut tuntas kasus penganiyaan ini, kalau tidak kami akan bertemu Kapolda Papua untuk menurunkan tim ke Waropen. Terlepas dari anak kami dituduh terlibat pencurian uang, tetapi kasus penganiyaan harus diusut tuntas,’’ harapnya. (K9/R2/lo3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar