Pages

Pages

Selasa, 22 Oktober 2013

Pemekaran Meningkat, Jumlah OAP Berkurang, Masa Depan Papua Terancam

Saat Pendeta Socrates Sofyan Yoman memberikan materi. Foto: Mateus
Yogyakarta,  -- Kepentingan politik pemerintah Indonesia melakukan banyak pemekaran kabupaten atau kota dan provinsi di tanah Papua adalah liar dan miskin prosedur administrasi pemerintahan. 

Pemekaran tidak melalui suatu proses yang benar dan bertanggungjawab dengan memenuhi syarat-syarat. Misi utama pemekaran adalah operasi militer dan operasi transmigrasi gaya baru. Tujuannya ialah pemusnahan etnis orang asli Papua (OAP) dan digantikan dengan penduduk Melayu, pengembangan jaringan komunikasi dan pengkondisian wilayah untuk menghentikan perjuangan Papua Merdeka. 

Hal itu dikatakan Pendeta Socratez Sofyan Yoman dalam seminar bertema "Dampak Pemekaran Kabupaten atau Kota dan Provinsi terhadap Masa Depan Orang Asli Papua (OAP)" pada acara Rakernas II Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga se-Indonesia, di Surya Village, Kaliurang, Sleman, Yogyakarta, Jumat (18/10/2013) sore.

"Latar belakang ramainya pemekaran kabupaten atau kota dan provinsi di Tanah Papua Barat yang liar dan tak terkendali ini ialah murni kepentingan politik, ekonomi, keamanan dan proses pemusnahan etnis Melanesia. Semua kebijakan politik pemerintah  Indonesia ini bukan kepentingan memajukan, membangun dan mensejahterakan penduduk asli Papua. Menurut hemat saya, kalimat kuncinya ialah pemekaran kabupaten dan provinsi di tanah Papua ialah operasi militer dan operasi transmigrasi gaya baru  untuk pemusnahan etnis Melanesia lebih cepat. Saya sendiri  mempunyai bukti dokumen tertulis tentang operasi militer," ungkap Yoman. 

Bukti itu, kata pendeta Yoman, dokumen sangat rahasia yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Ditjen Kesbang dan  Linmas dalam nota dinas No. 578/ND/KESBANG/DIV/VI/2000 tanggal 9 Juni 2000 berdasarkan radio gram Gubernur (Caretaker) Kepala Daerah tingkat I Irian Jaya No. BB.091/POM/060200, tertanggal Juni 2000 dan No. 190/1671/SET/ tertanggal 3 Juni 2000.
Dokumen itu tujuan utama ialah rencana operasi pengkondisian  wilayah dan pengembangan jaringan komunikasi dan pembentukan  provinsi dan kabupaten atau kota di Papua.

Dokumen lain, kata dia, dokumen Dewan Ketahanan Nasional Sekretariatan Jendral, Jakarta, 27 Mei 2003 dan tanggal 28 Mei 2003 tentang strategis penyelesaian konflik berlatar belakang separatis di provinsi Papua melalui pendekatan bidang politik keamanan.

"Dua dokumen ini memperlihatkan wajah dan karakter milisteristik pemerintah Indonesia yang mencaplok dan menduduki tanah Papua Barat dan menjajah penduduk pribumi, orang Melanesia melalui rekayasanya politik sejak 1 Mei 1963, PEPERA 1969 dan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus sampai saat ini," 
 
kata Pendeta Yoman mengkritik.

Setelah dicaplok, kata dia, selama ini Papua Barat dilihat oleh pemerintah Indonesia melalui tanpa kepentingan asas keadilan dan kemanusiaan serta masa depan kelangsungan hidup orang-orang  pemilik, ahli waris negeri dan tanah Papua Barat. Pemerintah Indonesia juga mengelola Papua Barat sebagai wilayah bermasalah  dan daerah konflik yang perlu diselesaikan dengan pendekatan keamanan. Walaupun pendekatan keamanan ternyata gagal total  dan menyebabkan pelanggaran HAM yang kejam dan memilukan  hati umat Tuhan.

Selain itu, menurut Pendeta Yoman, ramainya pemekaran di Papua menghancurkan nilai persatuan bagi Orang Asli Papua (OAP) yang sudah ada sejak dahulu. Ia mengambil contoh, kehadiran pemekaran memunculkan pengelompokan sesuai dengan suku masing-masing seperti orang Lani, orang Nduga, orang Paniai, orang Jayapura, orang Biak, orang Serui, orang Sorong dikelompokkan sendiri-sendiri, sehingga keadaan ini sudah sangat berbahaya untuk masa depan OAP di Papua.

Tujuan terselubung dari pemerintah Indonesia di Papua untuk pemusnahan etnis Melanesia dan digantikan dengan etnis Melayu semakin jelas dengan data terbaru Jim Elmslie dalam tulisan berjudul "West Papuan Demographic Transition and the 2010 Indonesian Census: Slow Motion Genocide or not? For Comprehending West Papua Conference, Sydney University, February 23-24, 2011."

Menurut data tersebut menyebutkan tahun  1971, Penduduk Asli Papua 887.000 orang. Pendatang 36.000 orang. Total Penduduk 923.000; dalam presentase Papua 96% dan Pendatang 4%.

Tahun 1990, Penduduk Asli Papua 1.215,897 dan Pendatang 414.210. Total Penduduk 1.630.107. Presentase 75% Penduduk Asli Papua dan 25% Pendatang. Tahun 2005, Penduduk Asli Papua 1.558.795 dan Pendatang 1.087.694.  Total 2.646.489. Presentase 59% Penduduk Asli Papua dan 41% Pendatang.

Tahun 2011, Penduduk Asli Papua 1.700.000 dan Pendatang 1.980.000. Total 3.680.000. Presentase 47% Penduduk Asli Papua dan Pendatang 55%. 

Sehingga diperkirakan pada tahun 2020, Penduduk Asli Papua 1.956.400 dan Pendatang 4.743.600. Total 6.700.000. Presentase 29,2% Penduduk Asli Papua dan 70.8% Pendatang. Tahun 2030,  Penduduk Asli Papua 2.371.200 dan Pendatang 13.228.800. Total 15.600.000. Presentase 15,2% dan Pendatang mencapai 84.80%. 

Bila dikomparasikan (dibandingkan) jumlah penduduk OAP Papua tahun 1969 sebanyak 800.000 dan PNG 700.000. Sekarang penduduk PNG sebanyak 6.000.000 (enam juta) jiwa. 

Sementara di Papua berada pada posisi yang tragis 1.700.000. OAP belum ada pertumbuhan dan peningkatan yang signifikan, namun yang terjadi sebaliknya. Penduduk Asli Papua menuju pada tahap pemusnahan dan penghilangan. Sementara dari kuantitas (jumlah) penduduk OAP semakin berkurang, tetapi volume pemekaran kabupaten atau kota dan provinsi meningkat. Ini keadaan nyata sangat kontras dan benar-benar ironis.  

Walaupun sisi lain pemekaran membawa dampak positif, namun ketua Umum Badan Pelayanan Pusat Gereja-gereja Baptis Papua ini menilai dampak negatif dari pemekaran kabupaten atau kota dan provinsi paling menonjol dan membawa kehancuran terhadap masa depan Papua. Sehingga Orang Asli Papua harus dan mutlak memperkuat dan mempertahankan persatuan dan kesatuan Orang Asli Papua dari Sorong-Merauke. 

Mempersiapkan diri dari aspek Sumber Daya Manusia (SDM) untuk membangun kabupaten atau kota dan Provinsi yang sudah dimekarkan. Karena secara defacto dan dejure sudah ada. Menghentikan semua pemekaran yang baru diperjuangkan oleh kelompok-kelompok oportunis  yang tidak mempunyai harga diri dan martabat. (MS)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar