Ilustrasi Penolakan Pemekaran Kabupaten, Provinsi di Papua |
Jayapura - Pernyataan
Sekretaris Komisi A DPRP Bidang Pemerintahan Julius Miagoni, bahwa
pemekaran di Papua tak bermutu, karena dilaksanakan tanpa
mempertimbangkan berbagai aspek, dibenarkan oleh anggota Komisi D DPRP
Sinut Busup.
Ia memandang, pemekaran yang dilakukan saat ini, tanpa
melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
“Sebagian Pemekaran di Papua khususnya kabupaten diusulkan tanpa melalui mekanisme yang ada, sehingga terkesan hanya asal usul saja, tapi syarat-syaratnya tidak dipenuhi,”ujar Sinut Busup kepada wartawan, Selasa 29 Oktober.
Syarat-syarat vital untuk melahirkan sebuah daerah otonom baru, semestinya harus terpenuhi dulu, sebelum kemudian mengusulkan pemekaran. “Syarat seperti jumlah penduduk, batas wilayah sumber daya alam dan sumber saya manusia serta infrastruktur pendukung, mestinya ada dulu baru usulkan pemekaran,”kata dia.
Seperti sejumlah usulan pemekaran di Yahukimo, banyak yang tidak memenuhi syarat, baik jumlah penduduk maupun infrastrukturnya. “Usulan pemekaran kabupaten di Yahukimo antara lain Eroma, Yahukimo Timur, Mamberamo Hulu dan Yahukimo Sehir tidak tidak sesuai prosedur, karena kelengkapan syaratnya belum terpenuhi seperti jumlah penduduk, SDM maupun rekomendasi DPRP,”terangnya.
Usulan pemekaran kabupaten yang sudah memenuhi syarat dari Kabupaten Yahukimo, kata dia, hanya usulan kabupaten pemekaran Yalimek. “Baru Yalimek yang memenuhi syarat, sementara yang lain belum,”tandasnya.
Jadi, sambungnya masyarakat Yahukimo jangan percaya dengan adanya usulan pemekaran lain, karena belum memenuhi syarat. “Masyarakat jangan terpancing eufhoria, jika ada yang usulan pemekaran diluar Yalimek, karena itu hanya usulan segelintir elit saja,”ucapnya.
Sinut juga mengatakan, usulan pemekaran kabupaten sebaiknya dihentikan dulu sesuai moratorium Presiden. “Usulan pemekaran dihentikan dulu, karena hanya membenani negara, sementara dampak yang ditimbulkan cukup banyak dan jauh lebih besar dampak negatif,”paparnya.
Saat ini usulan pemekaran untuk Provinsi Papua yang sedang digodok Komisi II DPR RI ada sekitar 21, terdiri dari 20 kabupaten/kota dan 1 provinsi. Saat ini RUU pemekarannya sedang disusun. (jir/don/l03)
Sumber : www.bintangpapua.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar