Pages

Pages

Jumat, 13 September 2013

LSM.KAMPAK Papua Mempertanyakan Komitmen Bupati Dan Wakil Bupati Waropen

Ketua Kampak :  Dorus Wakum S.Ip
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme

Waropen - LSM.KAMPAK Papua melalui Koordinator Umum Nasional Dorus Wakum, mempertanyakan komitmen Bupati dan Wakil Bupati Waropen dalam merealisasikan Instruksi Presiden RI No. 1 tahun 2013 Tentang Percepatan Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi.

Hal ini ditegaskan oleh Dorus Wakum, sebab melihat realita sosial di kabupaten waropen yang merupakan fata empiris bahwa Pembangunan Rumah Bantuan sosial sebanyak 5 unit di Kampung Uri yang dikerjakan oleh adik Bupati dengan nilai Rp. 299 juta sama sekali tidak ada pembangunannya, malahan hanya dibangun fondasinya , juga ada yang tidak ada sama sekali tetapi temuan LSM.KAMPAK Papua bahwa pencairan dananya 100% atas rekomendasi Kepala Badan Keuangan dan Pejabat Pembuat Komitmen, lanjut Wakum juga mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) 2012 yang nilainya Rp. 10,9 Miliar dan Rp. 1 Miliar yang digunakan oleh Anak Bupati guna pengadaan excavator mini sejak bulan Mei 2012 hingga saat ini September 2013, alat berat tersebut tidak ada sama sekali, temuan KAMPAK Papua bahwa Surat Persetujuan DPRD Waropen tertangg 11 Mei 2012 dengan perihal persetujuan Penggunaan Dana DBH Kabupaten Waropen, ternyata pengadaan tersebut tidak ada. hal serupa juga diatakan Dorus Wakum, bahwa Ketua Tim Sukses Pemenangan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati saudara Hein Ayomi mendapat bagian dari DBH tersebut sebesar Rp. 1,2 Miliar guna pembangunan 3 unit rumah dikampung Uri namun hingga saat ini, baru satu unit yang dikerjakan oleh saudara Natan Simunapendi yang juga adalah Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah, hal ini dipertanyakan oleh LSM.KAMPAK Papua bahwa sejauh mana komitmen kedua pemimpin ini dalam melaksanakan Inpres tersebut.

Hal yang nyata lainnya bahwa sampai saat ini Terpidana Korupsi Saudara Ir.Kaleb Imbiri yang saat ini merupakan penghuni tetap Hotel Prodeo (LP Serui) malahan dilantik menjadi Kepala Pemberdayaan Kampung, inikan aneh sebab jelas juga bahwa surat edaran Mendagri No. 800/5335/SJ memerintahkan supaya Gubernur maupun Bupati dan Wali ota se Indonesia tidak dibenarkan menggunakan TERPIDANA Korupsi sebagai pemimpin di salah satu jabatan strategis dalam pemerintahan, faktanya Bupati dan wakil Bupati melantik beliau menjabat jabatan Kepala Badan Pemberdayaan Kampung, untuk hal ini maka LSM.


KAMPAK Papua mempertanyakan dengan tegas komitmen kedua pemimpin bangsa ini, jika tidak melaksanakan Inpres 1 tahun 2013 dan Surat Edaran Mendagri, maka LSM.KAMPAK Papua yang akan didukun oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Waropen akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri, Komisi Ombusmand, Mendagri, dan juga Unit Kerja Presiden UKP4, supaya pimpinan daerah ini tahu bahwa bukan karena jauh dari pantauan pemerintah pusat dan provinsi papua sehingga seenaknya saja menggunakan uang APBD maupun Dana bagi Hasil untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan, demikian ungkap wakum mengakhiri pembicaraannya.(Dorus. W/SCK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar