Salah seorang civitas akademika di University of Papua New Guinea memberikan dukungan pada kampanye Sorong-Samarai (Dok. MUF) |
Jayapura, 09/09 – Usaha-usaha Papua Barat untuk
mendapatkan keanggotaan dalam forum sub -regional , Grup ujung tombak
Melanesia ( MSG ) selalu gagal. Namun kenyataan yang terjadi,
pelanggaran hak asasi manusia tercatat terus dilakukan terhadap Orang
Asli Papua di tanah mereka. Kenyataan ini mengancam kelangsungan hidup
mereka sebagai manusia. Sehingga sekarang, masalah warisan dan identitas
orang Papua adalah masalah yang mendesak untuk didorong dalam forum
MSG.
Menyadari perjuangan yang terus menerus dilakukan oleh orang Papua
Barat, yang sangat dekat dalam sejarah, budaya dan etnis afinitas mereka
dengan sisa bangsa-bangsa Melanesia lain dari Kepulauan Pasifik,
Melanesian Unified Front for West Papuan Self-Determination (MUF)
memimpin serangkaian aktivitas. Rangkaian aktivitas ini memiliki fokus
utama untuk memberikan dukungan keanggotaan Papua Barat di MSG. Kampanye
ini bertajuk “Sorong to Samarai” Campaign Petition In Support ofWest
Papua’s Membership of the MSG. Kampanye ini juga dilakukan untuk
menjalankan Petisi Kampanye yang berisi kesadaran tentang status Papua
Barat sebagai wilayah yang diduduki.
MUF adalah kelompok yang terdiri dari orang-orang dan kelompok yang
peduli dengan masalah Papua Barat yang tinggal di Papua New Guinea,
Papua Barat dan sesama bangsa Melanesia lainnya .
“Kami memulai kampanye “Sorong ke Samarai ” dengan tujuan memperkuat panggilan yang sah dari semua bangsa Melanesia untuk Papua Barat agar duduk di meja MSG dengan saudara-saudara lainnya dari Melanesia. Kami percaya bahwa Papua New Guinea harus mendukung dengan tanpa syarat bergabungnya Papua Barat dalam forum MSG.” Kata Fred Mambrasar, Ketua Panitia Kampanye “Sorong-Samarai” kepada Jubi, Minggu (08/09) melalui rilis media MUF.
Menurut Fred Mambrasar, PNG wajib memberikan kontribusi pada orang
Papua Barat untuk pembangunan nasional PNG , dengan melobi secara
agresif untuk keanggotaan di MSG yang ditunggu Papua Barat. Kepedulian
yang sama harus dibagi dan diinformasikan oleh Papua New Guinea dan
sesama bangsa Melanesia lainnya.
Keinginan Papua Barat dimasukkan dalam MSG adalah tindakan yang sah .
Di bawah perjanjian seperti Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya, dalam Pasal 15 ( 1 ) (a) Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kovenan mengakui hak setiap
orang : “Untuk mengambil bagian dalam kehidupan budaya ” .
Papua Barat jelas bagian dari Melanesia. Mereka memiliki hubungan
historis, budaya dan sosial lebih besar ke Melanesia di sub – wilayah
Kepulauan Pasifik . Keanggotaan formal MSG untuk Papua Barat bukan hanya
diperlukan, itu adalah wajib mengingat ancaman bagi kelangsungan hidup
budaya dan kelangsungan bangsa Melanesia di Papua Barat .
Keanggotaan MSG akan memungkinkan Papua Barat untuk berpartisipasi
secara bebas dalam mengekspresikan identitas budaya dan keberadaannya
sebagai orang Melanesia. Setiap penolakan keanggotaan Papua Barat dari
MSG adalah tindakan mengasingkan Papua Barat dari masyarakat yang lebih
besar di Melanesia, dan pada akhirnya menjadi pengingkaran hak asasi
seperti tertuang dalam perjanjian internasional dan Konvensi.
“Direncanakan hari ini, Senin, 9 September, 2013 rangkaian kegiatan
kampanye “Sorong-Samarai” ini akan mulai diselenggarakan oleh MUF dalam
koordinasi dengan Himpunan Mahasiswa Papua Barat dari Universitas Papua
Nugini . Acara ini akan dipentaskan di Universitas Papua Nugini pada
pulul 18:00-20:30 waktu setempat. Launching kampanye “Sorong-Samarai”
juga akan berusaha untuk mengatasi pelanggaran yang dilakukan terhadap
rakyat Melanesia di Papua Barat dengan protes resmi terhadap pemerintah
asing yang bekerja sama dengan Negara Indonesia terhadap pelanggaran
atas rakyat Papua Barat di tanah mereka.” lanjut Fred Mambrasar.
Warga PNG dan Papua Barat dan seluruh Melanesia, memiliki kesempatan
untuk mengekspresikan dukungan mereka melalui pengumpulan tulisan dan
penandatanganan petisi. Kegiatan ini akan berjalan sepanjang bulan
September. Petisi yang ditandatangani akan disampaikan kepada pejabat
pemerintah PNG dan MSG, dan kalangan korps diplomatik di PNG.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi: Mr Fred Mambrasar (
Telepon : 73338259 atau Email : papuavoice13@gmail.com ) atau Patrick
Kaiku ( Email : Telepon : 72091654 atau Patrick.Kaiku @ gmail.com ) atau
Mr Tony Fofoe ( Telepon : 7049 4380 ). (Jubi/Victor Mambor)
Sumber : www.tabloidjubi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar