Dua warga sipil yang tewas, di Sorong, Abner
Malagawak (22), dan Thomas Blesya (22), dan
tiga warga sipil lainnya luka kritis (Foto: Ist)
|
PAPUAN, Sorong — Sidang lanjutan kasus Aimas berdarah, dengan tersangka Isak Klaibin Cs, kembali digelar, siang tadi, Senin (26/8/2013) di Pengadilan Negeri Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Menurut salah satu penasehat hukum ketujuh tersangka, Yan Christian Warinussy, dua dari tiga orang saksi yang dihadirkan majelis hakim sempat ditolak keterangannya oleh PH tersangka karena bukan saksi fakta.
“Keterangan saksi pertama, pak Mesak Tokoy, yang merupakan tetangga korban kami terima karena saat kejadian ia berada di tempat kejadian, dan mengetahui langsung peristiwa tersebut. Dia bisa disebut saksi fakta, dan pantas memberikan keterangan,” ujar Warinussy kepada suarapapua.com, siang tadi.
Namun, lanjut Warinussy, saksi kedua, yakni Yuri yang merupakan kepala distrik Aimas, dan saksi ketiga, Yasin Saama yang merupakan Kabid Politik Badan Kesbangpol dan Linmas bukan merupakan saksi fakta.
“Saksi kedua dan ketiga tidak pantas memberikan keterangan, karena bukan saksi fakta. Dalam persidangan pidana, saksi fakta yang harus di hadirkan karena mencari kebenaran materil, kami sempat menolak kedua saksi,” ujar Warinussy.
Menurut Warinussy, saksi pertama mengaku mengenal korban karena merupakan tetangga, namun tidak mengetahui pasti tentang aktivitas politik, termasuk keterlibatan dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM).
“Saksi mengaku malam kejadian sedang berada di rumah, namun karena takut tidak melihat aksi penyerangan atau aksi keributan yang terjadi, besok paginya ia mendengar ada dua orang korban diantar ke rumah sakti,” ujar Warinussy, menyampaikan keterangan saksi pertama.
Sedangkan saksi kedua, yang merupakan kepala distrik Aimas mengaku mengenal Isak Kalaibin sebagai seorang tokoh agama dan tokoh pemuda, namun tidak mengetahui keterlibatan tersangka dalam aktivitas politik.
Sedangkan saksi ketiga hanya memberikan keterangan kalau Organisasi Papua Merdeka (OPM) tidak terdaftar di kesbangpol.
Olga Hamadi, salah satu penasehat hokum ketujuh tersangka mejelaskan, berkas ketujuh tersangka dibuat secara terpisah, walau keenam terdakwa, selain Isak Kalaibin dituntut dengan pasal yang sama.
“Isak Kalaibin didakwa dengan dakwaan kesatu primer pasal 110 ayat 1 KUHP jo pasal 106 KUHP, Subsidair pasal 110 ayat 2 ke-1 dan ke-3 KUHP jo pasal 106 KUHP atau dakwaan kedua pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.”
Sedangkan ke 6 terdakwa lainnya di dakwa dengan dakwaan kesatu pasal 110 ayat 1 KUHP jo Pasal 106 KUHP atau dakwaan kedua pasal 110 ayat 2 ke-3 KUHP jo Pasal 106 KUHP,” ujar Hamadi.
Sidang lanjutan kasus Aimas berdarah, dengan agenda pemeriksaan para saksi akan kembali digelar, Senin (2/9/2013) mendatang di Pengadilan Negeri Sorong, Sorong, Papua Barat.
OKTOVIANUS POGAU
Sumber : www.suarapapua.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar