Pages

Pages

Senin, 19 Agustus 2013

POLDA PAPUA TERKENDALA DOKUMEN PENDUKUNG, USUT KORUPSI PAPUA TV

Illustrasi papua tv
Jayapura 19/9 (Jubi) – Polda Papua mulai menyelidiki dugaan korupsi dana APBD Papua 2006-2009 yang digunakan  untuk operasional Televisi Mandiri Papua atau Papua TV. Dugaan dana yang di korupsi lebih dari Rp 54 Miliar.

Subdit Tipikor III Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua masih menelusuri dugaan korupsi dana APBD Papua 2006-2009 tersebut, Telah mengklarifikasi tentang dugaan ini kepada salah satu staf di Dinas Pengelolaan Teknologi Informasi dan Publikasi setempat. Dari staf tersebut terdapat 3 (tiga) orang yang nantinya akan diklarifikasi kelanjutannya.

”Dari pengembangan kasus korupsi tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD Provinsi Papua, 1 orang dari Dinas Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Provinsi Papua telah mengklarifikasi hal tersebut yang kemudian berkembang dengan disebutkan 3 nama lagi yang tentunya akan mengklarifikasi hal yang sama,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya,SIk (19/8).

Dalam penyelidikannya, lanjut mantan Kapolres Jayawijaya tersebut, pihaknya terkendala dengan dokumen pendukung, Dimana setelah dikoordinasikan dengan Biro Provinsi Papua, namun malah diarahkan kepada Biro Teknologi.

”Itulah yang menjadi kendala bagi Polda dalam menangani kasus korupsi tersebut. Karena, sebenarnya apabila dokumen Pemda cepat diberikan, maka penyidikan akan lebih cepat dan langkah terakhir yang akan ditempuh oleh Polda adalah bersurat kepada Gubernur Papua, yang mana seharusnya Pemerintah Papua mempedomani sesua dengan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, sehingga dokumen anggarannya bisa diketahui dan bukan dirahasia demi pengembangan kasus itu,” katanya.

I Gede menambahkan, untuk 3 (tiga) orang yang telah disebutkan namanya, rencananya Jumat mendatang akan mengklarifikasi seputaran kasus Korupsi Papua TV tersebut. “Jadi Jumat mendatang (23/9), Tiga orang akan mengklarifikasi terkait Kasus Papua TV yang telah dilaporkan kepada Polda Papua sesuai dengan LP No. 16/IX/2002 Subdit III Tipikor, tanggal 17 September 2012 ,” katanya.

Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe mengklaim bahwa saat ini sedang audit penggunaan dana operasional Papua TV. Pemprov setempat menilai Papua TV sudah tidak sehat lantaran kesalahan pengelolaan (Jubi / Indrayadi TH)