Pages

Pages

Sabtu, 17 Agustus 2013

Pertemuan HAM Internasional dibuka di Bali

Yayasan Pengembangan Hak Asasi Manusia untuk ASEAN (The Human Rights Resource Centre/HRRC) bersama dengan mitra-mitranya membuka The 6th Annual Summer Institute in International Humanitarian Law and Human Rights di Bali, Indonesia, Senin (12/8).

“Tahun ini adalah ketiga kalinya Indonesia menjadi tuan rumah. Sebelumnya adalah tahun 2009 dan 2010. Program sebelumnya diadakan bekerja sama dengan Komnas HAM. Tahun ini, diselenggarakan atas kerja sama HRRC, Universitas Udayana, East-West Center, Universitas Zurich, International Institute for Child Rights and Development, dan War Crimes Studies Center University of California, Berkeley,” ujar Direktur Program HRRC Universitas Indonesia Rully Sandra dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Ia menjelaskan, pertemuan dan diskusi HAM internasional tahun ini mengambil tema “Migrasi dan Hak Asasi Manusia”, dan akan diselenggarakan hingga 16 Agustus.

Para peserta berasal dari pejabat tinggi sejumlah negara ASEAN. Mereka disambut Direktur Eksekutif HRRC Marzuki Darusman dan Rektor Universitas Udayana Ketut Suastika.

Sejumlah pembicara yang akan memberikan materi pada pertemuan itu termasuk, Phil Robertson, Wakil Direktur Divisi Asia Human Rights Watch, Rafendi Djamin, Wakil Indonesia untuk Komisi HAM ASEAN (AICHR), dan Profesor Yanghee Lee, mantan Ketua Komite PBB tentang Hak-Hak Anak.

Ia menjelaskan, sejak tahun 2008, The Summer Institute telah menjadi forum diskusi untuk para pekerja HAM profesional tentang topik-topik utama di kawasan Asia Tenggara. The Summer Institute tahun ini akan menjadi satu program intensif dengan fokus perhatian yang lebih spesifik.

Peserta tahun ini sebagian besar merupakan perwakilan dari Sekretariat ASEAN, AICHR, Komite ASEAN untuk Pekerja Migran (ACMW), dan Komisi ASEAN untuk Hak-Hak Perempuan dan Anak (ACWC).

“Tujuan utama dari acara ini adalah memberikan kesempatan kepada anggota-anggota lembaga HAM utama ASEAN untuk berdiskusi tentang migrasi ekonomi serta mempertimbangkan beberapa pandangan para ahli tentang hukum ketenagakerjaan, perdagangan manusia, hak kewaganegaraan dan pengungsi serta kondisi hak-hak perempuan dan anak dalam migrasi,” tuturnya.