Yayasan Pengembangan Hak Asasi Manusia untuk ASEAN (The Human Rights Resource Centre/HRRC) bersama dengan mitra-mitranya membuka The 6th Annual Summer Institute in International Humanitarian Law and Human Rights di Bali, Indonesia, Senin (12/8).
“Tahun ini adalah ketiga kalinya Indonesia menjadi tuan rumah.
Sebelumnya adalah tahun 2009 dan 2010. Program sebelumnya diadakan
bekerja sama dengan Komnas HAM. Tahun ini, diselenggarakan atas kerja
sama HRRC, Universitas Udayana, East-West Center, Universitas Zurich, International Institute for Child Rights and Development, dan War Crimes Studies Center University of California, Berkeley,” ujar Direktur Program HRRC Universitas Indonesia Rully Sandra dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Ia menjelaskan, pertemuan dan diskusi HAM internasional tahun ini
mengambil tema “Migrasi dan Hak Asasi Manusia”, dan akan diselenggarakan
hingga 16 Agustus.
Para peserta berasal dari pejabat tinggi sejumlah negara ASEAN.
Mereka disambut Direktur Eksekutif HRRC Marzuki Darusman dan Rektor
Universitas Udayana Ketut Suastika.
Sejumlah pembicara yang akan memberikan materi pada pertemuan itu
termasuk, Phil Robertson, Wakil Direktur Divisi Asia Human Rights Watch,
Rafendi Djamin, Wakil Indonesia untuk Komisi HAM ASEAN (AICHR), dan
Profesor Yanghee Lee, mantan Ketua Komite PBB tentang Hak-Hak Anak.
Ia menjelaskan, sejak tahun 2008, The Summer Institute telah menjadi forum diskusi untuk para pekerja HAM profesional tentang topik-topik utama di kawasan Asia Tenggara. The Summer Institute tahun ini akan menjadi satu program intensif dengan fokus perhatian yang lebih spesifik.
Peserta tahun ini sebagian besar merupakan perwakilan dari
Sekretariat ASEAN, AICHR, Komite ASEAN untuk Pekerja Migran (ACMW), dan
Komisi ASEAN untuk Hak-Hak Perempuan dan Anak (ACWC).
“Tujuan utama dari acara ini adalah memberikan kesempatan kepada
anggota-anggota lembaga HAM utama ASEAN untuk berdiskusi tentang migrasi
ekonomi serta mempertimbangkan beberapa pandangan para ahli tentang
hukum ketenagakerjaan, perdagangan manusia, hak kewaganegaraan dan
pengungsi serta kondisi hak-hak perempuan dan anak dalam migrasi,”
tuturnya.
Sumber : www.indonesia.ucanews.com