Pertambagan emas PT Freeport Inidonesia di Timika, Papua. Foto: Ist |
Jayapura, --
Berbagai ancaman, baik dari pemerintah maupun masyarakat yang dilontarkan buat
PT Freeport, ternyata tak berpengaruh sedikit pun.
PT
Freeport benar-benar jadi Raja di negeri Indonesia. Meski perusahaan raksasa
ini menyatakan diri tidak sanggup memenuhi amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan dan Batu Bara, Pemerintah RI dengan tidak berdaya kembali
mengizinkan perusahaan itu terus beroperasi.
Hak
istimewa itu diperoleh Freeport walau perusahaan raksasa ini jelas-jelas
keberatan untuk membangun smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian mineral) di
Indonesia. Bagi Freeport, jika itu perintah Undang-Undang itu dilakukan,
Freeport merasa rugi karena tidak bisa mendatangkan keuntungan bagi perusahaan.
Kepastian
kekalahan Pemerintah RI menghadapi Freeport itu tercermin melalui pernyataan
Direktur Jenderal Mineral dan Bahan Tambang Kementerian ESDM Thamrin Sihite
yang mengatakan, Freeport akan diberikan dispensasi berupa keleluasaan jika
memang tidak mampu membangun pabrik pengolahan di Indonesia.
"Kita
fleksibel saja dulu. Nanti kita pikirkan mekanismenya seperti apa, supaya tidak
melanggar larangan mengekspor bahan mentah yang berlaku tahun depan," kata
terang Thamrin, seperti yang dilansir sejumlah media, Sabtu (17/08/2013).
Namun
Thamrin tak sepakat jika hal itu sebagai bentuk kekalahan pemerintah menghadapi
Freeport yang menolak menjalankan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009.
"Kita
tidak kalah. Semua usaha tambang wajib mengolah bahan mentahnya di dalam negeri
kita ini tahun depan. Persoalan akan bangun sendiri atau bermitra dengan pihak
lain, silakan saja," lanjutnya.
Dengan
diberinya hak istimewa itu, maka ancaman yang pernah ditebar oleh Menko
Perekonomian Hatta Rajasa beberapa waktu lalu, tidak cukup kuat untuk membuat
PT Freeport mau mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. (Krist/Ist/MS)
Sumber : www.majalahselangkah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar