“Mari Kita Melihat Kembali Situasi Hukum Di Indonesia”
Mari kita
melihat kembali hukum di Indonesia. Hukum Indonesia bagaikan wasit yang
telah disokong oleh tim lain di laga pertandingan. Tim yang tidak
mempunyai dana pasti akan kalah karena wasitnya sudah dimaniskan dengan
sokong-sokongan di balik layar lapangan hijauh.
Hal itu sama
dengan hukum yang sedang berjalan di Negara Indonesia saat ini. Hukum
hanya berlaku untuk kelas ekonomi bawah. Selain itu, hukum Indonesia ini
hanya berlaku untuk membeda-bedakan ras yang ada dalam Negara Indonesia
itu sendiri.
Fakta telah membuktikan bahwa, orang Papua yang hanya datang aksi menyampaikan tuntutan kebenaran, keadilan, kejujuran, dan kebebasan saja ditembak mati tanpa hukum yang mengatur. Orang Papua yang sedang keluar masuk di hutan demi memperjuangkan keadilan dan kebenaran di tanah Papua saja masih diburuh, ditangkap, diperkosa, dipenjarahkan, dan dibunuh oleh pemerintah bersama kekuatan militer Indonesia.
Sementara pemberian vonis terhadap para pelaku korupsi dinilai masih memprihatinkan dan belum dapat memberi efek jera. Ini karena vonis yang dijatuhkan pada koruptor tidak sebanding dengan dampak kejahatan yang ditimbulkan. Negara belum mampu membedahkan mana yang baik dan mana yang merugikan Negara dan masyarakat.
Memperjuangkan kebenaran dan kebebasan itu sangat tidak merugikan Negara namun yang merugikan Negara adalah korupsi kok masih diperiara oleh Negara itu sendiri.
Melihat hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD merasa gerah. Dia justru mempertanyakan kenapa koruptor tidak divonis mati saja. "Korupsi juga boleh dihukum mati," ujar Mahfud saat berkunjung ke kantor redaksi merdeka.com, Senin (3/6).
Mahfud mengatakan, terdapat empat kejahatan yang dibolehkan dijatuhi vonis mati. "Keempat kejahatan itu adalah pembunuhan berencana, narkoba, terorisme, dan korupsi," terang dia.
Namun demikian, Mahfud menambahkan, meskipun hukuman mati itu sah, belum ada satupun koruptor dihukum mati. Padahal kasus-kasus korupsi Alquran, Wisma Atlet, Hambalang, dan lainnya dinilai Mahfud sudah sangat merugikan negara. "Dihukum seumur hidup saja belum ada," kata dia
Hal ini pun mahasiswa Papua, Donatus B. Mote dinilai bahwa; Inilah bentuk-bentuk hukum Indonesia yang tidak adil, tidak jujur dan hukum Indonesia itu hanya mau menjaga harkat dan martabat dari pemimpin-pemimpin Negara sedang harkat dan martabat orang Papua selalu diinjak-injak oleh hukum yang tidak adil itu.
Lanjut Mote, Aneh sekali. Orang Papua yang mengibarkan Bendera Bintang Kejora sebagai lambang orang Papua saja masih dikejar, ditangkap, dipenjarahkan, dan dibunuh. Sementara itu, Negara masih piara orang-orang yang mempermainkan nilai mata uang Negara itu sendiri dengan cara korupsi.
Mari kita bertepuk tangan, sebab Negara kita “Indonesia” selalu saja panen dosa-dosa politik di atas tanah Papua. mungkin rumah Negara sudah penuh dengan dosa-dosa politik
.
Konsekuensinya, kalau rumah Negara sudah penuh dengan dosa-dosa Politik berarti Negara harus membangun rumah baru untuk menampung dosa-dosa baru. Lucu tapi nyata!. [Bidaipouga]
Konsekuensinya, kalau rumah Negara sudah penuh dengan dosa-dosa Politik berarti Negara harus membangun rumah baru untuk menampung dosa-dosa baru. Lucu tapi nyata!. [Bidaipouga]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar