Pages

Pages

Minggu, 11 Agustus 2013

Anggota Polisi Dari Polres Jayawijaya, Wamena Menembak Seorang Pemuda

Irwan Wenda (27)
Wamena Papua: Kemarin hari Kamis tanggal 8 Agustus 2013, Polisi menembak pemuda dari Kabupaten Lani Jaya Papua. Penembakan itu terjadi di Jln. Ahmad Jani, Depan Warnet Papua.com. Jarak sekitar 15 meter dari Kantor Polres Jayawijaya, antara tempat kejadian. Insiden itu terjadi pada Kamis 8 Agustus 2013, Pukul:10: 30 WP.

Penembakan dilakukan oleh satu anggota Polisi dari lima anggota Polisi di tempat kejadian. Polisi menembak dia ketika korban mengatakan kepada lima anggota Polisi, “Pesawat sudah mendarat jadi menyimpan barang-barang”, kata korban kepada lima anggota Polisi itu.

Perkataan korban itu menyinggung perasaan pelaku, sehingga pelaku tanpa tanya atau beritahukan alasan kepada korban, mengeluarkan tembakan peringatan dua kali, tetapi korban hanya biasa-biasa saja, karena tidak dikira akan ditembak kepadanya.

Karena Polisi mengeluarkan tembakan peringatan dan hendak mau tembak korban, maka dua orang sebagai saksi mengatakan kepada polisi “dia biasanya gangguan saraf pada otak, jangan tembak dia”, kata dua saksi kepada pelaku.

Namun Polisi tanpa pertimbangan perkataan dua saksi dan tanpa mengatakan alasan, langsung tembak pada kaki, bagian perut, kepala dan tangan kiri korban, mengakibatkan meninggal di tempat.
Setelah menembak korban hingga tewas, para anggota Polisi memukul dua saksi tanpa alasan dan tangkap secara paksa. Membawa mereka ke Polres, dengan tujuan untuk mengelabui perbuatan menembak korban, sebab mereka dua sebagai saksi dibalik insiden itu. Dua orang saksi diantaranya berinisial AW dan BK, mereka dua dibebaskan sore hari karena desakan keluarga korban.

Sementara beberapa anggota Polisi lainnya membawa korban itu segera ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wamena.

Sekitar pukul: 15:35 wp keluarga korban mengambil mayat korban di rumah sakit, dan bawa pulang mayat korban di rumah keluarga korban, hingga sampai berita ini ditulis keluarga korban masih berduka, dan mayat korban belum dikuburkan.

“Anak itu dia gangguan saraf pada otak, hanya dia mengucapkan begitu saja kenapa Polisi tembak”, kata Tiko Kogoya ketika diwawancarai media ini, via telpon seluler pada (9/8/2013).

Tiko Kogoya adalah adik dari ibu korban, setelah memberikan keterangan tetang penembakan itu sesuai kesaksian dua saksi kepadanya. Tiko menyampaikan kesalnya, ”kami pihak keluarga korban kecewa atas penembakan anak kami ini”, kata dia.

Sambung Tiko, “kami keluarga korban minta pelaku harus adili di pengadilan secara jujur dan dihukum sesuai perbuatan”, tegasnya.

Sementara itu, Aktivis KNPB Ogram Wanimbo mengatakan, “penembakan yang terjadi ini, pelanggaran HAM, karena Polisi menembak pemuda yang kurang waras karena gangguan saraf pada otak, mengucapkan kata tanpa sadar”, ujarnya.

Ogram juga “mengutuk keras pelaku penembakan pemuda itu dan kesal terhadap pemberitaan terkait kasus tersebut di media local dan nasional tentang kronologi rekayasa, tanpa wawancara saksi dan keluarga korban, itu penipuan berita tidak sesuai fakta kejadian”, tegasnya.

Penembakan atas nama misi Negara, telah dilakukan, terus dilakukan dan akan dilakukan oleh Indonesia alias penjajah, melalui TNI dan Polri di Papua, adalah melanggar hukum Internasional ICCPR dan Deklarasi Universal tentang HAM yang telah diratifikasi ke dalam undang-undang Republik Indonesia.

Oleh karena itu, penembakan terhadap Irwan Wenda, Umur (27) tahun, Pekerjaan swasta dan warga Kabupaten Lani Jaya, Distrik Maki, adalah dinyatakan pelanggaran HAM. Korban ditembak oleh Brikpol Lusman Lua Anggota Polres Jayawijaya, menggunakan senjata Laras Panjang dan pelaku anggota dari Kesatuan Polres Jayawijaya, Wamena Papua.

Admin WPNLA 2013-04

Sumber :  www.wpnla.net