Suasana saat penyampaian pernyataan sikap. Foto: Hengky. |
Jayapura, MAJALAH SELANGKAH Menanggapi situasi
menjelang 15 Agustus 2013 lalu di Kabupaten Fak-Fak atas perlakuan aparat
gabungan TNI/POLRI yang melakukan
pemeriksaan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tindakan kekerasan terhadap
warga sipil tanggal 14 Agustus 2013, direktur Elsham, Fery Marisan, Pengacara
Elsham, Manfret Naa, dan kordinator Advokasi, Sem Rumbrar, menggelar jumpa pers pada Rabu (21/8/13) di kantor Elsaham Jayapura
Papua.
Sem
Rumbrar, kordinator Advokasi, menjelaskan,
para perempuan dipaksa masuk ke sebuah lorong menuju toilet di ruang
aula Polres Fakfak. Di dalam ruangan kecil itu, 2 orang Polisi wanita
(Polwan) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perempuan yang ditangkap oleh
aparat keamanan.
Yang
pertama diperiksa adalah mama Magdalena
Bahba dan mama Naomi Hegemur. Kedua Polwan
tersebut langsung menaggalkan paksa pakaian kedua mama itu. Mama magadalena di lepaskan
pakaian hingga tinggal bh dan celana
dalam saja. dan mama Hegemur karena pakaiannya basah. Kemudian ia (Polwan) suruh untuk
melepas pakaian semua, kecuali pakaian dalamnya saja. Setelah di periksa, kedua mama tersebut langsung
memeriksa barang bawaan dan kedua Polwan itu menyita barang bawaan kedua mama
tersebut, diantaranya korek gas, pisau dapur, yang kebetulan ada dalam tas
mereka.
"Setelah
kedua mama itu diperiksa, berikutnya juga kedua perempaun diperikasa dengan
cara yang sama oleh kedua polwan setelah di perikasa kemudian kedua polwan itu
memanggil saya, Rosita Elisabeth," kata Rosita Elisabeth Bahaba, wanita 16 tahun asal kampung Nembukteb, distrik Karamongmongga, yang juga jadi korban 2
polwan ini.
"Saya dipaksa
masuk kedalam wc oleh kedua Polwan tersebut, lalu saya diperlakukan hal yang sama
seperti mama 2 itu," kata slisabeth, sambil membeberkan nama kedua Polwan yang
menelanjangi mereka itu bernama Anti dan Jaqlin.
"Kami
sebanyak 19 perempuan. kami yang di
periksa sebanyak 19 orang dan kami di perlakukan sama," kata Elisabeth.
Setelah diperiksa,
kemudian pihak Polres Fakfak Kabag. OPS, Tony M. memerintahkan mama-mama untuk
tidak jualan hari itu, dan membawa pulang sayuran yang hendak dijual hari itu. "Yang
membawa jualan berupa sayauran dan makanan kebun langsung dibawa pulang. Nanti
satu dua hari lagi baru mama dorang datang jualan."
Direktur Elsham, Fery
Marisan, Pengacara Elsham, Manfret Naa, dan Coordinator Advokasi, Sem Rumbrar, menilai, tindakan yang dibuat oknum Polwan di
Fakfak benar-ber tidak etis, dan merupakan tindakan yang tidak menghargai HAM.
Oleh karena itu, mereka sepakat, kejadian ini mesti diproses sesuai dengan
hukum yang berlaku di negara ini. (MS)
Sumber : www.majalahselangkah.com
Sumber : www.majalahselangkah.com