Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Tito Karnavian
dan Gubernur Papua Lukas Enembe
(Foto Bintang Papua)
|
JAYAPURA - Hasil
penyelidikan sementara terkait rusuh Nabire, ada dugaan terjadi
pelanggaran hukum yang dilakukan Panitia Pelaksana Tinju Amatir Bupati
Cup Nabire.
Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Tito Karnavian,
mengatakan, panitia diduga telah melanggar undang-Undang No 3 Tahun 2005
yang mengatur tentang keolahragaan. Dimana pada pasal 51 ayat 2,
menjelaskan bahwa setiap penyelenggaraan pertandingan olahraga yang
mendatangkan/mengundang massa dalam besar atau penonton secara langsung,
harus mendapatkan rekomendasi dari induk cabang olahraga bersangkutan,
dan juga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya bahwa
harus ada ijin keramaian dari Kepolisian.
Nah, untuk kasus ini, pada pasal 89 ayat (1), dan ayat (2), yang menyatakan, ayat (1), jika pelanggaran tidak ada ijin rekomendasi, maka dikenakan hukuman 1 tahun kurungan badan, dan denda Rp 1 M. Ayat (2) menyatakan, jika tidak ada ijin dan rekomendasi, kemudian timbul gangguan kerusakan atau keselamatan pihak lain, maka ancaman pidananya 5 tahun dan denda Rp 5 M.
“Jadi ini dikenakan kepada penyelenggara, dalam hal ini panitia. Panitianya kami duga tidak ada rekomendasi dari cabang induk olahraganya dan ijin dari Polres Nabire, karena Polres belum mengeluarkan ijin,” ungkapnya kepada wartawan di Teras Mapolda Papua, Kamis, (18/7).
Dijelaskan, Polres Nabire telah mengeluarkan langkah proaktif untuk meminta surat ijin dan lampiran rekomendasi dari pihak panitia, dan diajak duduk bersama untuk membicarakan mengenai sistem keamanan dan keselamatan pertandingan, namun tidak diindahkan pihak panitia, dan kegiatan pertandingan jalan terus.
“Ini Kepolisian mentoleransi karena ini kegiatan Bupati Cup. Hari pertama, kedua, ketiga itu aman, hari keempat itu separuh aman, dan hari final yang terakhir kemudian masyarakat meminta untuk masuk, sehingga Bupati Nabire mengijinkan tanpa membayar dengan pertimbangan pertama tertib, kedua untuk menyenangkan masyarakat, dan begitu ada keputusan wasit yang dianggap kontroversial yang memicu ada pelemparan botol dan penonton panic,” tandasnya lagi.
Ditambahkannya, akibat tidak ada ijin keramaian itu, menyebabkan pengaturan keselamatan dan pengamanan juga akhirnya tidak maksimal.
Disinggung apakah Bupati Nabire bisa terkena hukuman, kata Kapolda bahwa untuk sementara dikenakan hukuman pada panitia, karena saat ini penyelidikan masih berjalan terus. Dan disini apakah yang dikenakan tersangka apakah Ketua Pertina-nya ataukah ketua Panitia Bupati Cup nya masih perlu didalami.
Sementara itu Juru bicara Polda Papua, Kombes I Gede Sumerta Jaya saat dikonfirmasi Kamis 18 Juli membenarkan hal itu bahwa Ketua Panpel atas nama Nabertus Yeimo kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan pertandingan tinju di Nabire.
Ia dijerat dengan pasal pasal 39 dan 89 KUHP ayat 2, junto pasal 51 UU no 3/2005 tentang sistem keolahragaan nasional.
“Ketua Panpel dianggap lalai yakni tidak ada rekomendasi dari induk cabang olahraga tersebut. Tidak mengantongi ijin keramaian sebelum melaksanakan pertandingan serta sarana prasarana yang digunakan tidak memadai, padahal disana ada lima pintu keluar tapi yang dibuka saat itu hanya satu,pada saat penonton sudah membludak,”paparnya.
Kemudian, lanjutnya, dalam susunan kepanitiaan terjadi tumpang tindih. “Ada satu orang menjabat tiga tugas seperti sebagai penanggung jawab tiket juga sebagai bendahara serta sebagai hakim,”tegasnya.
Menurut Sumerta Jaya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Kemungkinan tersangka bertambah ada, kita lihat saja nanti, bisa saja bupati juga, tergantung hasil pengembangan,”tandasnya.
Juru bicara Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya menambahkan hingga hari ini, 17 saksi telah dibuatkan berita acara pemeriksaannya, sedangkan 20-an lainnya masih dalam tahap diinterogasi.
Kepolisian setempat mengklaim pasca kejadian tersebut, situasi di Nabire telah kondusif. Polisi bersama dengan pemda setempat telah melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh untuk mengantisipasi situasi disana.
Peristiwa tinju maut Nabire terjadi pada Minggu (14/7) malam 14 Juli kemarin. Sebanyak 18 orang meninggal dunia akibat terinjak-injak. 30-an diantaranya luka-luka. Pertandingan tinju yang digelar oleh pemkab setempat dilaksanakan dalam rangka pekan olahraga kabupaten.(nls/Jir/don/l03)