Foto. penagkapan Buchtar Tabuni |
PAPUAN, Jayapura— Rocky
Wim Medlama, juru bicara Kominte Nasional Papua Barat (KNPB) mengatakan
penangkapan Bucthar Tabuni yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari
Polresta Jayapura tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di
negara Indonesia.
“Benar, tadi Bucthar keluar pake mobil
Inova warna putih dengan tujuan untuk pergi ke stadion Mandala. Dia mau
nonton Persipura main bola, bukan turun untuk bergabung dengan
teman-teman mahasiswa, namun aparat sudah lebih dulu tangkap dia tanpa
alasan yang jelas,” ujar Medlama.
Kronologisnya, Tabuni turun dari kediaman
dengan mengendarai mobil innova warna putih sekitar pukul 11.00 Wit, dan
sesampai di depan Gapura Uncen, aparat gabungan Dalmas dan Brimob Polda
Papua yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Jayapura, AKP. Kiki Kurnia
langsung menghadangi mobil Tabuni.
Kemudian, aparat menarik keluar Tabuni dari
mobil, dan mengambil sejumlah alata komunikasinya seperti satu buah HP
Black Berry, satu buah HP Nokia, topi yang biasa dikenakan Tabuni.
Kemudian, Tabuni digiring ke Polresta
Jayapura menggunakan mobil Polisi yang diparkir tak jauh dari tempat
aksi penghadangan tersebut.
Atas kejadian tersebut, KNPB sebagai media
rakyat Papua Barat meminta Kapolda Papua untuk segera memberikan
penjelasan terkait alasan penangkapan Tabuni yang dinilai sangat tidak
prosedur.
“Kami menilai tindakan yang dilakukan oleh
Kapolda Papua melalui Kapolresta Jayapura, Alfred Papare dan Kabag Ops
Polresta Jayapura, AKP. Kiki Kurnia tidak sesuai dengan prosedur
penangkapan yang berlaku di negara ini,” tegasnya.
“Kami meminta supaya Bucthar Tabuni
dibebaskan tanpa syarat. Ini negara demokrasi, tapi kalau Kapolda Papua
melakukan tindakan-tindakan seperti ini, berarti Kapolda Papua sendiri
tidak paham akan tugasnya sebagai penganyom dan pelindung masyarakat,”
ujar Medlama.
Senada dengan Medlama, Sekertaris KNPB Ones Suhun juga menilai aparat
seperti kekanak-kanakan, sebab tak mentaati aturan hukum yang
ditetapkan sendiri.
“Ini seperti aksi-aksi premanisme yang dilakukan aparat. Menangkap
tanpa prosedur hukum, dan asal menangkap tanpa sebab,” tutupnya.
ARNOLD BELAU
Sumber : www.suarapapua.com