Dani Kogoya, bebas demi hukum (Dok. Jubi) |
Jayapura,
11/05 – Dani Kogoya, tertuduh pelaku penembakan di Nafri,
Abepura, Papua, yang menewaskan empat orang, malam ini (Sabtu, 11/05)
dibebaskan demi hukum.
Dani menurut pengacara HAM Papua,
Gustaf Kawer, SH dibebaskan karena tidak ada perpanjangan penahanan lagi
dari Pengadilan Tinggi (PT) sementara sidang masih harus berjalan untuk
pemeriksaan saksi-saksi.
“Dani Kogoya bebas demi hukum karena
masa penahanan habis sementara sidang masih harus berlanjut. Dan tidak
ada perpanjangan masa tahanan. Jadi tidak ada alasan untuk menahan dia
lagi” kata kata Gustaf Kawer, pengacara HAM Papua kepada Jubi, Sabtu
(11/05).
Lanjut Kawer, peradilan Dani Kogoya
ini tidak jelas. Tidak ada putusan yang dijatuhkan, sementara masih ada
agenda persidangan lanjutan sampai masa penahanan habis. Ini menunjukkan
kalau pihak yang menangkap dan yang menuntut Dani Kogoya sebagai pelaku
penembakan di Nafri, kepemilikan amunisi dan senjata hingga bendera
Bintang Kejora kesulitan membuktikan tuduhannya alias mungkin
direkayasa.
“Kasus Dani ini ngambang. Sidang
seharusnya masih berlangsung tapi masa penahanan habis. Tidak ada
putusan juga. Sepertinya dari awal, proses penangkapan Dani Kogoya
memang tidak jelas atau direkayasa. Sebab, bukan Dani Kogoya saja. Hal
yang sama juga terjadi pada Calvin Wenda dan Sakeus Wakla yang dituduh
bersama-sama Almarhum Mako Tabuni menembak sopir mobil rental di Gunung
Merah dan kemudian membakar mobil itu.
”jelas Kawer sambil mengatakan
jika Calvin Wenda dan Sakeus Wakla sudah bebas lebih dulu.
Dani Kogoya, secara terpisah mengaku
kepada Jubi bahwa saat ditangkap ia sudah mengangkat tangannya tanda
menyerah. Tapi tetap saja ia ditembak di kaki oleh anggota polisi dari
jarak sekitar 2 meter. Tembakan polisi itu menyebabkan kakinya harus
diamputasi.
“Saat itu tanggal 2 September. Jam 9
malam. Dua truk Dalmas dan beberapa mobil polisi menghentikan mobil yang
saya sewa. Mereka bilang, saudara Dani Kogoya, turun! Saya turun ambil
angkat tangan saya. Saya bilang, ya saya sendiri Dani Kogoya. Tapi
polisi lainnya, dari jarak sekitar 2 meter menembak kaki saya.” kata
Dani Kogoya.
Laki-laki asal pegunungan Papua ini
ditangkap oleh tim gabungan Polda Papua di sekitar Entrop, Jayapura,
atas tuduhan kepemilikan senjata dan amunisi. Dani juga dituduh sebagai
pelaku sejumlah aksi penembakan di perbatasan Republik Indonesia dengan
Papua Nugini (Papua New Guinea/PNG), terutama di ruas jalan Trans-Irian
disekitar Kampung Nafri. (Jubi/Eveert)
Sumber: Jubi