Pages

Pages

Senin, 29 April 2013

TAPOL Minta Pemerintah Hentikan Dalih Tak Ada Tapol di Papua

Ilusterasi TAPOL KNPB Wilaya Timika
 Inggris — TAPOL, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berbasis di London, siang tadi, Senin (29/4/2013) telah meluncurkan sebuah laporan, dengan judul, “Tidak Ada Tahanan Politik? Pembungkaman protes politik di Papua Barat”. 

Dalam laporan setebal 31 halaman tersebut, TAPOL menggugat pemerintah Indonesia yang selalu menekankan bahwa negara Indonesia ini tidak memiliki tahanan politik.

“Pemerintah tidak bisa berdalih tak ada tahanan politik di Papua. Mereka terdiri dari para laki-laki dan perempuan yang nyata ada dan harus diakui,” kata Paul Barber, Koordinator TAPOL, melalui siaran pers yang dikirim rekdasi suarapapua.com, Senin (29/4/2013). 

“Jika pemerintah berniat untuk membangun perdamaian di Papua Barat, mereka harus berbicara dengan para pimpinan politik, bukan justru memenjarakannya,” kata Barber. 

Menurut Barber, laporan 31 halaman tersebut mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membuka ruang demokrasi di Papua Barat dan memerintahkan pembebasan kepada semua pihak yang dipenjara karena mengekspresikan opini dan aspirasi.

Laporan ini juga mendokumentasikan kasus-kasus terhadap 40 tahanan politik yang diketahui berada di penjara hingga Maret 2013.

“Hal ini merupakan tantangan bagi pemerintah yang selama ini mengklaim tidak ada tahanan politik di Papua dan hanya ada kriminal yang melanggar hukum,” tambah Barber.

Laporan ini didasarkan pada penelitian dan wawancara yang dilakukan oleh TAPOL dan data dari http://www.papuansbehindbars.org, sebuah upaya inisiatif baru dari kelompok masyarakat sipil di Papua Barat dan telah dilaunching di Jayapura, awal bulan ini.

Laporan ini juga mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat 210 peristiwa penangkapan bernuansa politik di Papua Barat sepanjang tahun 2012, namun tampaknya penangkapan yang terjadi jauh lebih banyak, namun tidak dapat dilaporkan.
Setidaknya, 20 orang dituduh melakukan makar di bawah aturan yang kontroversional, pasal 106 KUHP.

Sepanjang tahun 2012, penangkapan sewenang-wenang kepada aktivis politik sering diikuti dengan pelanggaran hak asasi manusia dan standar internasional, termasuk penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi, penyangkalan atas hak-hak dalam peradilan yang jujur dan lemahnya akses untuk mendapatkan layanan kesehatan dan perawatan medis yang layak.

Di balik angka statistik, terdapat narasi kemanusiaan dari kesulitan yang dihadapi oleh para tahanan dan keluarganya. Seorang perempuan yang diwawancara dalam laporan ini mendeskripsikan dampak yang dihadapi anak-anaknya ketika dia dipenjara karena melakukan aktivitas politik.

Ia meyatakan, “Ketika saya berada di penjara, anak-anak saya seperti anak jalanan.”  Mina (bukan nama sebenarnya), adalah seorang istri yang masih muda dari seorang tahanan politik, mengungkapkan kemisikinan, isolasi dan stigma yang diterima ketika suaminya berada di penjara.
“Saya sakit malaria yang sangat parah. Saya harus menjual semua baju dan selimut dan ketika saya sakit saya tidak punya uang untuk beli obat – sangat mahal di sini. Ketika dia dipenjara, tidak ada orang yang datang.”

TAPOL percaya bahwa publikasi dari laporan ini hadir pada saat dukungan di tingkat nasional dan internasional untuk pembebasan tahanan politik di Papua meningkat secara luas.

Menurut TAPOL, kampanye masyarakat akar rumput di Papua Barat telah menghasilkan peningkatan dukungan dari kelompok-kelompok masyarakat sipil nasional dan internasional, dan sejumlah negara yang menyatakan keprihatinan tentang situasi ini saat Evaluasi Berkala Universal/Universal Periodic Review (UPR) Indonesia pada Dewan HAM PBB, tahun lalu.

Dalam beberapa bulan lagi, perkembangan terhadap hak sipil dan politik di Indonesia akan mendapat sorotan ketika Komite Hak Asasi Manusia PBB/UN Human Rights Committee akan membahas laporan pertama pemerintah Indonesia sesuai kewajibannya di bawah pelaksanaan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

“Untuk setiap tahanan politik di mana pemerintah mengabaikannya, terdapat ribuan orang-orang Papua yang merasa sakit hati dan diabaikan.

Memberikan orang Papua hak untuk mengekspresikan diri mereka sendiri sama seperti warga negara lainnya adalah langkah awal menuju dasar penyelesaian konfik,’ ujar Barber.
Sekedar diketahui, TAPOL, LSM yang berbasis di London ini bekerja untuk mempromosikan hak asasi manusia, perdamaian dan demokrasi di Indonesia.

Ia didirikan pada tahun 1973 oleh Carmel Budiardjo, mantan tahanan politik di Indonesia, TAPOL berangkat dari kampanye akar rumput. Tapol bekerja dengan organisasi lokal di Indonesia dan Papua Barat untuk mengadvokasi kebenaran dan keadilan, dan mendorong masyarakat internasional untuk mendukung.

OKTOVIANUS POGAU

Sumber :  suarapapua.com
visit www.loogix.com