Peringatan 01 Mei 2013 sebagai tahun
jubelium atau 50 tahun integrasi Irian Barat (Papua) ke Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah fakta sejarah. Serangkaian kegiatan
direncanakan dan diwacanakan, Kapolda Papua dan Pangdam VXII
Cenderawasih serta Gubernur Provinsi Papua dan menyatakan sikap akan
tindak tegas menolak aksi demonstrasi damai dan bentuk aksi lainnya.
Menurut UU No 39/1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Menurut UUD 1945; “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul dan berhak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)”
Semoga Pemerintah mau memberi ruang kepada warga negaranya di tanah Papua untuk terus menyampaikan pandangan politiknya secara santun, damai dan sesuai mekanisme dan sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Gubernur Provinsi Papua segera mendirikan dan memperkuat lembaga Hak Asasi Manusia, yaitu: Komisi Daerah HAM, Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di tanah Papua; sesuai UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pasal 45 ayat 1-3.
Rakyat di tanah Papua mulai tidak percaya dan meragukan kemauan Pemerintah Indonesia untuk perlindungan, penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia di tanah Papua selama ini.
Korban Pelanggaran HAM di tanah Papua terus hidup dalam trauma yang berkepanjangan, oleh karena konflik dan kekerasan masih berlanjut, rasa adil dan damai semakin jauh dari negeri yang kaya raya akan sumber daya alamnya, yaitu tanah Papua. Stop kekerasan dan hormati hak asasi manusia untuk semua.
Jayapura, 27 April 2013
Matius Murib
Pembela HAM, direktur Baptist Voice Papua
Menurut UU No 39/1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Menurut UUD 1945; “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul dan berhak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)”
Semoga Pemerintah mau memberi ruang kepada warga negaranya di tanah Papua untuk terus menyampaikan pandangan politiknya secara santun, damai dan sesuai mekanisme dan sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Gubernur Provinsi Papua segera mendirikan dan memperkuat lembaga Hak Asasi Manusia, yaitu: Komisi Daerah HAM, Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di tanah Papua; sesuai UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pasal 45 ayat 1-3.
Rakyat di tanah Papua mulai tidak percaya dan meragukan kemauan Pemerintah Indonesia untuk perlindungan, penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia di tanah Papua selama ini.
Korban Pelanggaran HAM di tanah Papua terus hidup dalam trauma yang berkepanjangan, oleh karena konflik dan kekerasan masih berlanjut, rasa adil dan damai semakin jauh dari negeri yang kaya raya akan sumber daya alamnya, yaitu tanah Papua. Stop kekerasan dan hormati hak asasi manusia untuk semua.
Jayapura, 27 April 2013
Matius Murib
Pembela HAM, direktur Baptist Voice Papua
Sumber : www.malanesia.com