Pages

Pages

Selasa, 16 April 2013

Enam Aktivis KNPB Wilayah Timika Divonis 1 Tahun Penjara

Gustaf Kawer, SH, M.Hum, salah satu
pengacara enam aktivis KNPB Wilayah
Timika (Foto: dok pribadi)
PAPUAN, Timika — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua, siang tadi, Selasa (16/4/2013) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi enam orang aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika, yang ditahan sejak tanggal 24 Oktober 2013 lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun suarapapua.com, perkara keenam aktivis KNPB tersebut dibagi dalam dua berkas, pertama, tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-2/TMK/Ep.2/01/2013, untuk Yakonias Womsiwor (30), Paulus Maryom (24), Alfret Marsyom (34), Steven Itlay (26) dan Romario Yatipai (29). 

Mereka ditahan dengan dakwaan pertama, melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Jo 55 Ayat (1) KUHP tentang secara bersama-sama memiliki senjata tajam tanpa izin, dan dakwaan kedua, pasal 106 KUHP jo 55 ayat 1 tentang bersama-sama melakukan tindakan makar.

Sedangkan berkas kedua, tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-03/TMK/Ep.2/01/2013, untuk terdakwa Yanto Awerkion (19). Menurut Jaksa Penutut Umum (JPU), Awerkion ditahan dengan dakwaan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang memiliki bahan peledak.

Usai dibacakannya putusan, salah satu penasehat hukum terdakwa, Gustaf Kawer, SH, M.Hum, mengaku keberatan dengan vonis yang dibacakan majelis hakim, pasalnya, untuk perkara pertama, sejak kelima terdakwa diperiksa di pengadilan negeri, pasal makar sama sekali tak pernah disinggung majelis hakim.

“Putusan majelis hakim sangat tidak korelasi dengan pemeriksaan. Untuk perkara pertama, kelima terdawa tidak terbukti memiliki senjata tajam, terkait pasal makar, juga sama sekali tidak pernah disinggung selama jalannya persidangannya, namun hakim memutuskan 1 tahun penjara dengan mengatakan terbukti makar, kami akan melakukan banding,” ujar Kawer, saat dihubungi suarapapua.com, melalui telepon selulernya.

Sedangkan perkara kedua, terkait kepemilikan bahan peledak, Gustaf melanjutkan, dalam persidangan tidak ada satupun saksi yang melihat terdakwa membawa bahan peledak, namun aparat memaksa terdakwa untuk mengaku memiliki bahan peledak.

“Sejak terdakwa ditangkap bersama kelima rekannya, sama sekali tidak ada bahan peledak yang dia miliki, ketika sampai di Polres Mimika, aparat memunculkan bahan peledak tersebut dan dijadikan barang bukti, dan memaksa terdakwa untuk mengaku kalau memiliki bahan peledak. Ini sangat aneh sekali,” tambah Kawer.

Kawer juga melihat, sidang perkara pertama, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, A. Putune Rajenda, S.H, M.Hum, dan kedua hakim anggota, Moralam Purba SH, Carolina Awi, S.H lebih memperhatikan aspek politik, dan tidak melihat aspek hokum dan fakta-fakta hukum dalam proses persidangan.

Sedangkan, lanjut Kawer, perkara kedua, yang ditangani oleh Ketua majelis hakim, Benyamin Nuboba, SH, dan kedua hakim anggota, Willem Depondoye, SH, dan Syamsuddin Musawir SH, juga tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan, sebab tidak ada satupun saksi yang melihat terdakwa membawah atau memiliki bahan peledak seperti dakwaan JPU.

“Kami penasehat hukum akan melakukan pledoi pada tanggal 23 April 2013 mendatang. Keenam terdakwa harus segera dibebaskan karena tidak terbukti bersalah,” tutup Kawer.

OKTOVIANUS POGAU

sumber :  suarapapua.com