Gustaf Kawer, SH, M.Hum, salah
satu
pengacara enam aktivis KNPB
Wilayah
Timika (Foto: dok pribadi)
|
PAPUAN, Timika — Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Kota Timika, Papua, siang tadi, Selasa (16/4/2013) menjatuhkan vonis 1
tahun penjara bagi enam orang aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB)
Wilayah Timika, yang ditahan sejak tanggal 24 Oktober 2013 lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun suarapapua.com,
perkara keenam aktivis KNPB tersebut dibagi dalam dua berkas, pertama,
tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-2/TMK/Ep.2/01/2013,
untuk Yakonias Womsiwor (30), Paulus Maryom (24), Alfret Marsyom (34),
Steven Itlay (26) dan Romario Yatipai (29).
Mereka ditahan dengan dakwaan pertama, melanggar Pasal 2 ayat 1 UU
Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Jo 55 Ayat (1) KUHP tentang secara
bersama-sama memiliki senjata tajam tanpa izin, dan dakwaan kedua, pasal
106 KUHP jo 55 ayat 1 tentang bersama-sama melakukan tindakan makar.
Sedangkan berkas kedua, tercatat dengan nomor registerasi perkara :
PDM-03/TMK/Ep.2/01/2013, untuk terdakwa Yanto Awerkion (19). Menurut
Jaksa Penutut Umum (JPU), Awerkion ditahan dengan dakwaan melanggar
pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP tentang memiliki bahan peledak.
Usai dibacakannya putusan, salah satu penasehat hukum terdakwa,
Gustaf Kawer, SH, M.Hum, mengaku keberatan dengan vonis yang dibacakan
majelis hakim, pasalnya, untuk perkara pertama, sejak kelima terdakwa
diperiksa di pengadilan negeri, pasal makar sama sekali tak pernah
disinggung majelis hakim.
“Putusan majelis hakim sangat tidak korelasi dengan pemeriksaan.
Untuk perkara pertama, kelima terdawa tidak terbukti memiliki senjata
tajam, terkait pasal makar, juga sama sekali tidak pernah disinggung
selama jalannya persidangannya, namun hakim memutuskan 1 tahun penjara
dengan mengatakan terbukti makar, kami akan melakukan banding,” ujar
Kawer, saat dihubungi suarapapua.com, melalui telepon selulernya.
Sedangkan perkara kedua, terkait kepemilikan bahan peledak, Gustaf
melanjutkan, dalam persidangan tidak ada satupun saksi yang melihat
terdakwa membawa bahan peledak, namun aparat memaksa terdakwa untuk
mengaku memiliki bahan peledak.
“Sejak terdakwa ditangkap bersama kelima rekannya, sama sekali tidak
ada bahan peledak yang dia miliki, ketika sampai di Polres Mimika,
aparat memunculkan bahan peledak tersebut dan dijadikan barang bukti,
dan memaksa terdakwa untuk mengaku kalau memiliki bahan peledak. Ini
sangat aneh sekali,” tambah Kawer.
Kawer juga melihat, sidang perkara pertama, yang dipimpin Ketua
Majelis Hakim, A. Putune Rajenda, S.H, M.Hum, dan kedua hakim anggota,
Moralam Purba SH, Carolina Awi, S.H lebih memperhatikan aspek politik,
dan tidak melihat aspek hokum dan fakta-fakta hukum dalam proses
persidangan.
Sedangkan, lanjut Kawer, perkara kedua, yang ditangani oleh Ketua
majelis hakim, Benyamin Nuboba, SH, dan kedua hakim anggota, Willem
Depondoye, SH, dan Syamsuddin Musawir SH, juga tidak memperhatikan
fakta-fakta persidangan, sebab tidak ada satupun saksi yang melihat
terdakwa membawah atau memiliki bahan peledak seperti dakwaan JPU.
“Kami penasehat hukum akan melakukan pledoi pada tanggal 23 April
2013 mendatang. Keenam terdakwa harus segera dibebaskan karena tidak
terbukti bersalah,” tutup Kawer.
OKTOVIANUS POGAU
sumber : suarapapua.com