Pages

Pages

Jumat, 26 April 2013

Aktivis HAM luncurkan situs untuk mengadvokasi tahanan politik Papua

Tiga tahanan politik dari Wamena
 yang sedang berada di penjara
Pulau Biak (papuansbehindbars.org)
Sebuah koalisi kelompok HAM meluncurkan situs untuk mendukung advokasi hak-hak para tahanan politik yang saat ini mendekam di sejumlah penjara di Papua.

Situs www.papuansbehindbars.org dibentuk oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Tanah Papua, bekerja sama dengan sejumlah LSM di Jakarta dan internasional, termasuk Asian Human Rights Commission (AHRC), East Timor and Indonesia Action Network (ETAN) dan West Papua Network (WPN).

”Situs ini merupakan media untuk menyampaikan keberadaan tapol, sejarah tapol-napol Papua, mereka yang disiksa, ditolak akses terhadap pendampingan hukum, dipaksa untuk mengaku, dan segala macam bentuk pelanggaran HAM lainnya”, kata Septer Manufandu, koordinator koalisi pada konferensi pers di kantor Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Abepura, Jayapura.

Menurut catatan mereka, sampai akhir Maret tahun ini setidaknya ada 40 tahanan politik di Papua, dimana 2 orang sudah divonis seumur hidup, yang lainnya divonis antara 3-20 tahun penjara, serta sebagian sedang dalam proses persidangan. Mereka umumnya ditangkap dengan tuduhan, antara lain, makar,  mengibarkan Bendera Bintang Kejora yang sudah dilarang pemerintah dan terlibat dalam gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Aktivis di Papua kerap ditangkap dan ditahan, meskipun mereka sebenarnya terlibat dalam aksi damai. Banyak keluhan yang mencuat karena sebagian dari mereka mengalami penyiksaan dan perlakuan buruk serta tidak bisa mengakses pelayanan medis yang memadai.

Keberadaan para tahanan politik, kata Manufandu, tidaklah mesti diingkari seperti pernyataan Menkopolkam Indonesia, Djoko Suyanto bahwa yang ada dalam tahanan di Papua hanyalah para pelaku tindak pidana yang menjalani pembinaan.

Manufandu mengatakan, adalah juga penting untuk mengupayakan dihormatinya hak asasi para tahanan yang ditahan di berbagai tahanan polisi saat mereka menjalani penahanan, pemeriksaan atas dugaan pelanggaran makar, maupun mereka yang menjalani masa tahanan sebagai akibat dari putusan proses pengadilan kasus makar.

“Hal ini tak lain karena berbagai kisah pelanggaran HAM seperti penyiksaan, dan lain sebagainya, yang terjadi mulai dari masa penangkapan, pemeriksaan, hingga ketika mereka menjalani masa tahanan sebagai akibat putusan pengadilan atas kasus mereka”.

Pastor Timoteus Sefire OFM dari Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Fransiskan Papua menyambut baik peluncuran situs ini dan mengatakan, ini akan membawa masa depan yang lebih baik bagi tahanan politik.

“Ini merupakan sebuah terobosan baru untuk bisa membongkar ketidakadilan yang dialami oleh para tahanan di balik jeruji besi”, katanya.

Ia menambahakn, “Situs ini juga akan membuat msalah tahanan poltik di Papua bisa menjadi konsumsi masyarakat luas, baik nasional maupun internasional”.

Indonesia sudah mengesahkan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant On Civil and Political Rights) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, termasuk pula  pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment of Punishment)  melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Namun, yang terjadi adalah seluruh kasus makar yang diproses lewat lembaga pengadilan Negara di Papua, sejak disahkannya kedua Kovenan tersebut di atas, tetap menggunakan KUHP Nomor 107 dan Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1951 yang jelas bernuansa pidana.

Karolus Kundal, Jayapura/indonesia.ucanews.com

 visit www.loogix.com