Pages

Pages

Jumat, 29 Maret 2013

LBH Jayapura Dampingi Dago Ronald Gobay

Dago Ronald Gobay (37), warga sipil
yang ditahan  Polisi karena di duga
melakukan pertemuaan dengan
Sabby Sambom dan Terianus Sato
(Foto; Facebook.com)
PAPUAN, Jayapura — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jayapura akan mendampingi Dago Ronald Gobay (38), salah satu warga sipil yang ditahan dan disiksa aparat Kepolisian Resort Jayapura, dari sektor Depapre, karena diduga akan melangsungkan pertemuaan dengan aktivis pro kemerdekaan, Sabby Sambon dan Terianus Sato, di Daerah Depapre, 15 Februari 2013 lalu.

“Benar, kami ada empat orang dari LBH yang akan mendampingi Dago Gobay,” ujar Simon Patiradjawane, salah satu penasehat hukum dari LBH, ketika dihubungi suarapapua.com, beberapa waktu lalu.

Menurut Simon, Dago di dakwa melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1952, karena di duga memiliki, menyimpang, dan membawah senjata tajam. 

Sebelumnya, seperti ditulis media ini (baca: Dago Gobay Bantah Pernyataan Kapolres Jayapura), Dago mengungkapkan, pisau tersebut sama sekali tidak membahayakan nyawa orang lain, termasuk tidak dilarang undang-undang dalam penggunaannya.

“Ini pisau biasa saja, ada banyak yang jual di pasar umum maupun pasar tradisional, kenapa Polisi harus mencari alasan untuk menahan saya,” ujar Gobay kepada wartawan media ini ketika ditemui di Sel Polres Jayapura, Doyo Baru, Sentani, Papua.

Dago ditahan di Polres Jayapura sejak tanggal 15 Februari 2013, dan seharusnya sudah berakhir pada tanggal 08 Maret 2013, namun karena belum selesainya penyelidikan dari Polres Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura mengeluarkan surat perpanjangan penahanan dengan nomor surat B-30/T.1.10/Euh.1/03/2013, dan akan berakhir pada 16 April 2013.

Sedangkan, salah satu rekan Dago, Arsel Kobak (23), yang sama-sama ditangkap aparat kepolisian sektor Depapre mendapat pendampingan hukum dari Aliansi Demokrasi Untuk Papua (ALDP) Jayapura.

OKTOVIANUS POGAU

Sumber :  http://suarapapua.com/2013/03/lbh-jayapura-dampingi-dago-ronald-gobay/