Dago Ronald Gobay (37), warga
sipil
yang ditahan Polisi karena di duga
melakukan pertemuaan dengan
Sabby Sambom dan Terianus Sato
(Foto; Facebook.com)
|
PAPUAN, Jayapura — Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Jayapura akan mendampingi Dago Ronald Gobay (38), salah satu warga sipil
yang ditahan dan disiksa aparat Kepolisian Resort Jayapura, dari sektor
Depapre, karena diduga akan melangsungkan pertemuaan dengan aktivis pro
kemerdekaan, Sabby Sambon dan Terianus Sato, di Daerah Depapre, 15
Februari 2013 lalu.
“Benar, kami ada empat orang dari LBH yang akan mendampingi Dago
Gobay,” ujar Simon Patiradjawane, salah satu penasehat hukum dari LBH,
ketika dihubungi suarapapua.com, beberapa waktu lalu.
Menurut Simon, Dago di dakwa melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI
No. 12 tahun 1952, karena di duga memiliki, menyimpang, dan membawah
senjata tajam.
Sebelumnya, seperti ditulis media ini (baca: Dago Gobay Bantah Pernyataan Kapolres Jayapura),
Dago mengungkapkan, pisau tersebut sama sekali tidak membahayakan nyawa
orang lain, termasuk tidak dilarang undang-undang dalam penggunaannya.
“Ini pisau biasa saja, ada banyak yang jual di pasar umum maupun
pasar tradisional, kenapa Polisi harus mencari alasan untuk menahan
saya,” ujar Gobay kepada wartawan media ini ketika ditemui di Sel Polres
Jayapura, Doyo Baru, Sentani, Papua.
Dago ditahan di Polres Jayapura sejak tanggal 15 Februari 2013, dan
seharusnya sudah berakhir pada tanggal 08 Maret 2013, namun karena belum
selesainya penyelidikan dari Polres Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura
mengeluarkan surat perpanjangan penahanan dengan nomor surat
B-30/T.1.10/Euh.1/03/2013, dan akan berakhir pada 16 April 2013.
Sedangkan, salah satu rekan Dago, Arsel Kobak (23), yang sama-sama
ditangkap aparat kepolisian sektor Depapre mendapat pendampingan hukum
dari Aliansi Demokrasi Untuk Papua (ALDP) Jayapura.
OKTOVIANUS POGAU
Sumber : http://suarapapua.com/2013/03/lbh-jayapura-dampingi-dago-ronald-gobay/