Pages

Pages

Jumat, 15 Maret 2013

KEPUTUSAN MK MEMBAWA SEMANGAT BARU BAGI PAPUA

Salah satu bentuk pengawasan dalam bentuk
spanduk yang dibentangkan pada Pemilukada
Provinsi Papua belum lama ini (Jubi/Roberth Wanggai)
Jayapura, 15/3 (Jubi) – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus diterima dan dihormati sebagai keputusan final dan mengikat. Diharapkan tak ada lagi yang merasa dikalahkan pasca keputusan dimaksud.

Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Provinsi Papua, Ony Libelauw, SE saat dikonfirmasi di Kantor Klasis GKI Jayapura-Papua, belum lama ini  berharap pasca keputusan MK, dapat membawa semangat baru bagi Provinsi tertimur di Indonesia  itu.

“Harapan kami mudah-mudahan keputusan MK dapat membawa semangat baru bagi Papua ini, dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua. Jadi itu yang kita harapkan,”tukas Libelauw.

Ditambahkan dia, keputusan MK adalah keputusan yang sudah valid dengan melahirkan Gubernur dan Wakil Gubernur yang betul-betul bisa dipercaya, bisa membangun, bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua dan Gubernur dan Wakil Gubernur yang takut akan Tuhan. “Itu yang kita harapkan. Siapapun orangnya, kami tidak ada kepentingan. Yang penting mana yang terbaik,” ungkapnya.

Menurut dia, selama sidang MK di Jakarta lembaga Panwas juga turut hadir dengan memberikan keterangan tertulis apa yang terjadi dengan sebenarnya. “Kita tidak memihak kepada siapapun, siapapun yang menang dan itu yang harus diterima,” ungkap Libelauw.

Dia juga mengatakan, pihaknya datang dengan memberikan keterangan yang sebenarnya tentang apa yang terjadi selama tahapan per tahapan dalam proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua. “Keputusan hakim MK, tergantung dari keterangan maupun pembuktian yang diberikan baik dari Panwas, MRP, Pemda maupun dari KPU Provinsi serta saksi-saksi kunci yang turut dihadirkan,” katanya.

Prinsipnya, kata mantan Kapolres Kabupaten Sorong Papua Barat itu, keputusan MK, lembaga Panwas menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga pengadil itu dalam memutuskan mana yang terbaik, karena keputusan MK adalah keputusan yang final dan mengikat.

“Keputusan MK adalah keputusan yang final dan mengikat, tidak bisa diganggu gugat,” ungkapnya sambil percaya bahwa MK dalam mengambil keputusan pasti sangat bijaksana dengan  mempertimbangkan segala hal dengan seadil-adilnya. (Jubi/Roberth Wanggai)