Demo kegagalan Otsus (Dok. Jubi) |
Jayapura, 4/3 – Penilaian terhadap rencana pelaksanaan
pameran keberhasilan UU Otonomi khusus bagi Papua di Jakarta, terus
mengalir. Diduga, pameran tersebut berlangsung diluar Papua, lantaran
gagal delapan puluh persen.
Penilaian lain kali ini datang dari Antopolog Universitas
Cenderawasih (Uncen) Jayapura, tapi juga pengamat masalah sosial
masyarakat, Frans Apomfires. Menurut dia, delapan puluh persen dari
pelaksanaan UU itu oleh Pemerintah, gagal. Akhirnya, pameran pelaksanaan
keberhasilannya berlangsung diluar Papua yakni di Jakarta, 3-7 April
2013 mendatang.
“Bagi saya, UU ini sudah gagal 80 persen, tapi bisa jadi lebih dari
80 persen. Karena gagal, maka pemerintah takut menggelar pameran tentang
keberhasilannya di Papua,” kata Frans kepada tabloidjubi.com di
Abepura, Senin (4/3). Lanjut dia, salah satu kegagalan diantaranya
adalah penembakan masih saja menghantui wilayah tertimur ini.
Februari lalu, Kelompok Gerakan Sipil Bersenjata Papua melakukan
penghadangan terhadap pasukan TNI dan penembakan terhadap Pos TNI di
wilayah Puncak Jaya, Kamis, 21 Februari pagi. Penembakan tersebut
mengakibatkan 8 personil TNI gugur. Kejadian pertama terjadi sekitar
pukul 09.30 WIT, Gerakan Sipil Bersenjata Papua melakukan penembakan Pos
TNI di Pos Tinggi Nambut, Puncak Jaya yang mengakibatkan 2 (dua) korban
yaitu Lettu Inf Reza Komandan Pos Tinggi Nambut mengalami luka tembak
pada lengan sebelah kiri dan Pratu Wahyu Prabowo anggota Pos Yonif 753
Tinggi Nambut, Nabire terkena tembakan di dada hingga gugur.
Sedangkan kejadian kedua sekitar pukul 10.30 WIT, Gerakan Sipil
Bersenjata Papua melakukan penghadangan terhadap anggota TNI yang sedang
dalam perjalanan menuju Bandara Sinak, yang mengakibatkan 7 anggota TNI
gugur. Ketujuh anggota TNI tersebut adalah Sertu Udin, Sertu Frans.
Keduanya adalah anggota Koramil Sinak Kodim 1714 Puncak Jaya. Penembakan
kembali lagi terjadi pada 24 Februari. Tragedi penembakan lanjutan ini
menewaskan lima warga sipil. Mereka (warga) tewas tertembak di Distrik
Sinak, Kabupaten Puncak Jaya.
Para korban sipil yang tewas masing-masing Yahonis Palimbong, Markus
Cavin, Rendenan Payu, Yulyanus, dan Rudi. Kelima warga sipil yang tewas
ini berada dalam satu rombongan dengan anggota TNI yang akan menuju
Bandara Puncak Jaya. Namun, di tengah jalan mereka dihadang anggota OPM.
Penjelasan lain dalam UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Papua itu menyatakan Otonomi khusus bagi Papua dimaksudkan untuk
mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penegakan terhadap Hak
Asasi Manusia (HAM), percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan
kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam rangka kesetaraan dan
keseimbangan dengan kemajuan Provinsi Papua. (Jubi/Musa)