Pages

Pages

Selasa, 05 Maret 2013

80 PERSEN OTSUS PAPUA GAGAL

Demo kegagalan Otsus (Dok. Jubi)
Jayapura, 4/3 – Penilaian terhadap rencana pelaksanaan pameran keberhasilan UU Otonomi khusus bagi Papua di Jakarta, terus mengalir. Diduga, pameran tersebut berlangsung diluar Papua, lantaran gagal delapan puluh persen.

Penilaian lain kali ini datang dari Antopolog Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, tapi juga pengamat masalah sosial masyarakat, Frans Apomfires. Menurut dia, delapan puluh persen dari pelaksanaan UU itu oleh Pemerintah, gagal. Akhirnya, pameran pelaksanaan keberhasilannya berlangsung diluar Papua yakni di Jakarta, 3-7 April 2013 mendatang.

“Bagi saya, UU ini sudah gagal 80 persen, tapi bisa jadi lebih dari 80 persen. Karena gagal, maka pemerintah takut menggelar pameran tentang keberhasilannya di Papua,” kata Frans kepada tabloidjubi.com di Abepura, Senin (4/3). Lanjut dia, salah satu kegagalan diantaranya adalah penembakan masih saja menghantui wilayah tertimur ini.

Februari lalu, Kelompok Gerakan Sipil Bersenjata Papua melakukan penghadangan terhadap pasukan TNI dan penembakan terhadap Pos TNI di wilayah Puncak Jaya, Kamis, 21 Februari pagi. Penembakan tersebut mengakibatkan 8 personil TNI gugur. Kejadian pertama terjadi sekitar pukul 09.30 WIT, Gerakan Sipil Bersenjata Papua melakukan penembakan Pos TNI di Pos Tinggi Nambut, Puncak Jaya yang mengakibatkan 2 (dua) korban yaitu Lettu Inf Reza Komandan Pos Tinggi Nambut mengalami luka tembak pada lengan sebelah kiri dan Pratu Wahyu Prabowo anggota Pos Yonif 753 Tinggi Nambut, Nabire terkena tembakan di dada hingga gugur.

Sedangkan kejadian kedua sekitar pukul 10.30 WIT, Gerakan Sipil Bersenjata Papua melakukan penghadangan terhadap anggota TNI yang sedang dalam perjalanan menuju Bandara Sinak, yang mengakibatkan 7 anggota TNI gugur. Ketujuh anggota TNI tersebut adalah Sertu Udin, Sertu Frans. Keduanya adalah anggota Koramil Sinak Kodim 1714 Puncak Jaya. Penembakan kembali lagi terjadi pada 24 Februari. Tragedi penembakan lanjutan ini menewaskan lima warga sipil. Mereka (warga) tewas tertembak di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak Jaya.

Para korban sipil yang tewas masing-masing Yahonis Palimbong, Markus Cavin, Rendenan Payu, Yulyanus, dan Rudi. Kelima warga sipil yang tewas ini berada dalam satu rombongan dengan anggota TNI yang akan menuju Bandara Puncak Jaya. Namun, di tengah jalan mereka dihadang anggota OPM.

Penjelasan lain dalam UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua itu menyatakan Otonomi khusus bagi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penegakan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan Provinsi Papua. (Jubi/Musa)