Jayapura – Siklus kekerasan di Papua awal tahun 2013
terus meningkat. Selama dua bulan saja berturut turut, telah ditemukan
16 warga menjadi korban perilaku sadis orang tak dikenal.
“Ada juga pelaku dari sipil dan dari TNI/Polri. Motif umumnya
politik,” kata Matius Murib, Pembela HAM dan Direktur Baptis Voice
Papua, Kamis.
Ia mengatakan, kasus terakhir menimpa tujuh warga yang disiksa oknum polisi di Depapre, Kabupaten Jayapura 15 Februari 2013.
Mereka dianiaya dalam sebuah interogasi. Tujuh korban tersebut
diantaranya Daniel Gobay (30), Arsel Kobak (23 tahun), Eneko Pahabol
(23), Yosafat Satto (41 tahun), Salim Yaru (35 tahun) dan Matan Klembiap
(40 tahun).
Dari keterangan saksi, peristiwa itu bermula dari penangkapan
terhadap warga yang dilakukan aparat kepolisian menggunakan mobil
berwarna silver, tanpa seragam dan membawa senjata.
Aparat juga menghentikan dua mobil lainnya yang sedang melintas di
Depapre. Satu mobil di jalanan menuju Polsek Depapre dan satunya di
depan Polsek Depapre.
Pada tanggal 16 Februari 2013, lima yang ditahan kemudian
dipulangkan. Sementara terhadap Matan Klembiap dan Dago/Daniel Gobay,
polisi melakukan penahanan selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 16
Februari 2013 s/d 7 Maret 2013. Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU
Darurat RI. No. 12 Tahun 1951.
“Dari fakta darurat kekerasan di Papua, kami pastikan Negara melalui
Polda Papua gagal melindungi hak hidup warga negaranya. Semua pihak yang
berbudaya dan beragama wajib mengutuk keras kekerasan, penyiksaan dan
pembunuhan paksa yang terus berlanjut di Tanah Papua,” kata Matius. (JO/Jayapura)