Anak-Anak Usia Sekolah Mengikuti Kampanye Pasangan |
Jayapura (16/1) — Pernyataan Ketua Panwas Papua,
Onny JJ Lebelauw beberapa hari lalu yang menyebutkan jika pihaknya
belum menemukan pelanggaran dalam kampanye Pemilihan Kepala Dearah
(Pilkada) Papua tak terbukti. Saat kampanye terbuka pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub) Papua nomor urut 2, M.R.
Kambu-Blasius Adolf Pakage di Lapangan Karang PTC Entrop, Kota Jayapura
Papua, Rabu (16/1), terjadi pelanggaran. Anak-anak dibawah umur ikut
dalam kampanye.
Dari pantauan tabloidjubi.com di lapangan, puluhan anak-anak
dibawah umur ikut dalam kampanye pasangan Kambu-Pakage (Kampak). Salah
satu anak yang ikut kampanye, Martinus mengatakan, ia dan beberapa
rekannya hanya sekedar ikut meramaikan saja.
“Kami hanya ikut-ikut ramai saja kakak. Kami hanya datang mau lihat
artis dengan dapat baju gratis. Selain ini juga dapat makan gratis. Tadi
waktu pulang sekolah kami ke sini,” kata Martinus kepada
tabloidjubi.com.
Hal senada diungkapkan rekannya Jefri. Menurutnya, mereka tertarik
ikut kampanye untuk melihat artis dan mendapat baju kaos yang bergambar
pasangan calon. “Kitong (kita) hanya mau lihat artis dan ambil baju. Tong juga dapat makan gratis kakak. Saya. ikut-ikut ramai saja dengan teman-teman,” terang Jefri.
Keterlibatan anak dibawah umur dalam kampanye Pilpres maupun Pilkada
tentu sangat disayangkan karena tak sesuai aturan. Undang-Undang Nomor
10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum pasal 84 ayat 2 menjelaskan,
pelaksanaan kampanye tidak diperkenankan mengikut sertakan warga negara
Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. Untuk itu konsekuensi anak-anak
tidak mempunyai hak pilih dan dengan melibatkan mereka dalam kampanye
itu melanggar-undang.
Keterlibatan anak dibawah umur dalam kampanye politik, juga melanggar
Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Parpol
yang melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi 15 tahun penjara atau
denda Rp. 100 juta. (Suko/Arjuna)