Pages

Pages

Rabu, 16 Januari 2013

PENDEKATAN ALA POLDA PAPUA TERHADAP WARGA PAPUA SANGAT MURAHAN DAN PRIMITIVE

Penilaian
TPN-OPM menilai bahwa pendekatan ala Kapolda Papua dan jajarannya sangat murahan, karena pendekatan seperti apa yang dijalankan pihak polda Papua awal  tahun 2013 adalah cara kuno yang telah usang.

Yang perlu di ketahui oleh publik adalah keseriusan hati dari pihak aparat keamanan Republik Indonesia, dalam menjalankan fungsi pengayoman serta penegakan supermasi Hukum, Pelindungan Hak-Hak Asasi Manusia dan Demokrasi.

Namun Aparat keamanan Indonesia yang terutama di Papua sendiri adalah Pelaku Kejahatan Kemanusiaan terhadap orang Asli Papua yang mempunyai Negeri Paradise ini, maka sebenarnya pendekatan yang sekarang dijalankan adalah Pendekatan pura-pura yang murahan.

Dengan Pendekatan ala Kapolda dan jajarannya ini tidak mungkin menghapus sakit hati Rakyat Bangsa Papua, yang telah lama tertanam dalam jiwa sanubari setiap anak negeri Papua. Karena Indonesia sudah bunuh ratusan ribu orang-orang dari Bangsa Papua, kemudian mau berbaik hati yang pura-pura dan murahan.

Indonesia dan Aparat keamanannya perlu ketahui bahwa Ideologi suatu Bangsa tidak mungkin dihentikan dengan jalan membunuh, menangkap, menahan, mengadili dengan pasal rekayasa, memenjarakan dan menghilangkan nyawa anak-anak Bangsa itu. Namun, Ideologi suatu Bangsa akan hidup sepanjang Bangsa Itu hidup.

Ideologi Papua Merdeka tidak dapat dihilangkan dari kehidupan Bangsa Papua, melainkan Ideologi Papua Merdeka akan hidup sepanjang Bangsa Papua hidup di negerinya.
Pesan:
  1. Tuan Kapolda dan Pangdam yang terhormat, sebaiknya anda stop dengan bujuk raju murahan yang mana ke kampung-kampung dan adakan bakti sosial serta bagi-bagi sembako dan lain-lain;
  2.  Tuan kapolda dan Pangdam tidak mugkin dapat menyelesaikan masalah status konflik politik Papua Barat;
  3. Karena Resolusi PBB 2504 tertanggal 19 November 1969 dalam sidang Majelis Umum PBB adalah bukan merupakan Pengesahan Hasil PEPERA 1969 yang Aparat Keamanan Indonesia Rekayasa itu, melainkan hanya merupakan Catatan (TAKE NOTES) untuk melengkapi prosedur sidang tahunan PBB (silakan membaca kajian Akademisi Inggris Dr. Jhon Salford dan Akademisi Belanda Prof. PJ. Drooglever serta Rev. Socratez Sofyan Yoman dalam Buku mereka). Masing-masing: Prof. P.J. Drooglever: An Act of Free Choice, Decolonisation and the Right to Self-Determination in West Papua). Click here:http://www.google.co.id/search?tbo=p&tbm=bks&q=inauthor:%22P.+J.+Drooglever%22&source=gbs_metadata_r&cad=3;Dr. Jhon Salford: the United Nations and the Indonesian takeover of West Papua in 1962-1969. Click here: http://books.google.co.uk/books?id=90GN4hWtit0C; Rev. Rev. Socratez Sofyan Yoman: PEPERA 1969 di Papua Barat Tidak Demokratis. Click here:http://books.google.co.uk/books?id=FEZSHQAACAAJ&dq=inauthor:%22John+Saltford%22&hl=id&sa=X&ei=vSb1UIiDN4ejkwXs9YGoAw&ved=0CDkQ6AEwAw
  4. Bahwa oleh karena itu, masalah status conflik politik Papua Barat harus dan wajib dikembalikan kepada PBB, Amerika Serikat, Belanda dan Indonesia supaya diselesaikan melalui sebuah perundingan Internasional, yang di mediasi oleh pihak ketiga yang netral bersama-sama wakil-wakil Bangsa Barat.
  5. Dengan demikian, maka Tuan Kapolda dan Pangdam jangan sibuk kejar Pimpinan dan Anggota TPN-OPM serta seluruh Activis Papua Merdeka, namun Anda silakan sibuk dengan rusan-rusan publik saja.
Demikian, terima kasih atas perhatian anda.
Admin WPNLA 2013
source: kw/sbp ( http://www.wpnla.net)