Buchtar Tabuni di depan Lapas Abepura (SUKO) |
Jayapura, Suko, (19/1) — Gustav Rudolf Kawer, pengacara Buchtar Tabuni
mengatakan Buchtar Tabuni adalah korban ketidakadilan. Hal ini
diungkapkan kepada tabloidjubi.com hari ini, Sabtu (19/1) di halaman
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura sehubungan dengan
berakhirnya masa tahanan Buchtar Tabuni dengan bebas bersyarat.
“Buchtar Tabuni adalah korban dari ketidakadilan untuk kepentingan
negara yang lebih besar,” kata Kawer kepada tabloidjubi.com seusai
mendampingi Buchtar Tabuni hingga keluar dari pintu Lapas Abepura.
Menurut Kawer, Buchtar Tabuni tidak harus bebas hari ini. Dia
seharusnya bebas dua puluh satu hari lagi dari hari ini karena fakta di
persidangan itu, dia tidak terbukti melakukan pengeroyokan.
“Untuk sebuah kasus pengeroyokan seperti yang dituduhkan kepada Buchtar Tabuni, pembuktiannya itu pelakunya harus lebih dari satu orang sedangkan ini pelakunya hanya satu orang yaitu Buchtar Tabuni,” ungkap Kawer lagi.
“Untuk sebuah kasus pengeroyokan seperti yang dituduhkan kepada Buchtar Tabuni, pembuktiannya itu pelakunya harus lebih dari satu orang sedangkan ini pelakunya hanya satu orang yaitu Buchtar Tabuni,” ungkap Kawer lagi.
Buchtar Tabuni disambut massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang
dipimpin langsung oleh Victor Yeimo, Ketua KNPB. Massa aksi berjumlah
kurang lebih dua ratus orang. Buchtar Tabuni sempat menitikkan air mata
saat dirinya disambut dengan iringan lagu Tanah Papua oleh massa yang
menyambutnya.
Di tempat yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Abepura,
Nuridin mengatakan jadi Buchtar Tabuni masih harus melapor setiap satu
bulan selama menjalani cuti bersyaratnya. Masa tahanan yang bersangkutan
adalah delapan bulan, masih tersisa kurang lebih satu bulan lagi. Nanti
yang bersangkutan selesai masa percobaannya setelah melapor di Bapas.
Setelah itu, dia akan bebas setelah masa percobaannya dilalui dengan
baik.
Bapas singkatan dari Balai Pemasyarakatan. Bapas adalah salah satu
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI selain Rutan
(Rumah Tahanan Negara) dan LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan).
“Selama menjalankan cuti bersyarat itu, Buchtar Tabuni masih wajib lapor,” demikian kata Nuridin kepada tabloidjubi.com hari ini, Sabtu (19/1) di halaman Lapas Abepura. (JUBI/Aprila Wayar)